MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan dana hibah bagi partai politik yang berhasil lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar hasil Pemilihan 2024. Partai Golkar sebagai peraih suara terbanyak akan mendapatkan dana hibah paling banyak. Adapun, Perindo yang menempati urutan paling bawah dalam perolehan suara, akan menerima dana hibah paling sedikit. Meski ada kenaikan dari segi nilai, namun pengurus partai politik menilai jumlah dana hibah yang disiapkan tersebut masih minim.
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan dana hibah partai politik 2024 sebesar Rp 3 milIar lebih bagi partai yang lolos ke DPRD Kota Makassar. Dana hibah tersebut mengalami kenaikan sebesar 278 persen atau dari yang sebelumnya hanya Rp 1.800 per suara menjadi Rp 5.000 per suara pada tahun ini.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar, Amrun Mandasini mengatakan pengajuan pencairan dana hibah ini dilakukan sebanyak dua kali yang mengacu pada perolehan suara dari Pemilihan Legislatif (pileg) 2019 dan 2024. Di tahun ini, kata dia, pencairan dana hibah tersebut akan diberikan kepada sebelas partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Makassar.
Sementara itu, Amrun menyebut untuk mekanisme pencairan dana hibah, parpol diminta untuk mengumpulkan dokumen-dokumen laporan pertanggung jawaban politik yang selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kesbangpol. Lalu, ditindaklanjuti ke Bidang Hukum Pemkot Makassar, KPU Makassar, BPKAD Makassar dan terakhir ke Inspektorat Makassar.
Amrun menuturkan kecepatan proses pencairan dana hibah ini tergantung pada kelengkapan dokumen parpol itu sendiri. Dia mengatakan, parpol yang lebih dulu melakukan pengumpulan dokumen akan dicairkan segera, tanpa harus menunggu kelengkapan dari seluruh parpol.
"Tergantung parpol, kami (Kesbangpol) hanya menunggu siapa parpol yang dokumennya selesai dan lengkap, partai yang lengkap itu yang kita cairkan duluan. Jadi biar satu kita akan cair akan tidak menunggu semua partai lengkap," terang Amrun.
Maka dari itu, Amrun meminta kepada seluruh parpol untuk melakukan percepatan pengumpulan dokumen pertanggungjawaban.
"Deadline pencairannya kita upayakan untuk secepat sebelumnya sebelum tahapan Pilkada (November 2024)," imbuh Amrun.
Menyikapi kenaikan dana hibah tersebut, Sekretaris Golkar Makassar Wahab Tahir mengatakan bersyukur dengan adanya kenaikan dana hibah parpol tersebut. Menurut dia, sejak menjadi anggota DPRD, angka dana hibah tersebut tidak pernah mengalami kenaikan.
“Kami bersyukur dan kami menilai jika pemerintah Kota Makassar memiliki kepedulian terhadap partai-partai yang ada di Makassar,” ujar Wahab.
Meski begitu, anggota DPRD Makassar ini pun menilai angka Rp 5.000 tersebut tidak terlalu banyak. “Tapi nilai itu (Rp 5.000) bisa menutupi kegiatan kepartaian kami dan ini angin segar partai-partai yang ada di DPRD,” imbuh dia.
Sekretaris NasDem Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan dana hibah tersebut sangat perlu dinaikan dan itu sudah menjadi pembicaraan. Apalagi parpol kata dia memiliki kegiatan pembinaan politik.
“Parpol ini memiliki pembinaan kaderisasi sehingga dana Parpol itu perlu ditingkatkan,” kata dia.
Dia mengatakan, kenaikan ini sangat dibutuhkan oleh NasDem, karena partai besutan Surya Paloh sebagai Parpol tanpa mahar.
“Kami di NasDem tidak memungut biaya dari kader, sehingga kami membutuhkan bantuan dari pemerintah sebagai pembina partai politik agar memberikan sumbansi untuk dilakukan pengkaderan untuk partai politik,” ujar Ari.
Dirinya juga menyebutkan jika DPRD Makassar telah mengusulkan Rp 7.000. Tapi pastinya pemerintah Kota Makassar memiliki juga pertimbangan sehingga mentok pada Rp 5.000. “Kami sempat usulkan pada Rp 7.000, tapi kemampuan daerah hanya Rp 5.000,” beber dia.
Adapun, Ketua Demokrat Makassar, Ady Rasyid Ali menyebutkan sampai saat ini belum diketahui soal jumlah kenaikan dana hibah partai politik untuk DPRD Makassar. “Kalau jumlah persisnya saya belum ketahui berapa tetapi jumlahnya lebih baik tanyakan ke pemerintah kota,” kata dia.
Tapi, lanjut Adi, saat ini dana hibah parpol sudah mestinya mengalami kenaikan karena selama tiga periode di DPRD Makassar, belum pernah mengalami kenaikan. “Memang saat ini sudah pantas mengalami kenaikan kalau kita lihat daerah-daerah lain sudah jauh dari Makassar,” kata Adi.
Sementara, Ketua PAN Makassar, Hamzah Hamid menyebutkan walau saat ini dana hibah parpol mengalami kenaikan dari Rp 1.800 menjadi Rp 5.000 itu masih jauh dari nilai wajar.
“Karena Rp 1.800 ini sejak 15 tahun lalu, kalau daerah-daerah lain bahkan sudah ada sampai Rp 10.000, ada Rp 8.000, dan kami itu sudah minta di atasnya (Rp 5.000). Tapi, ini kebijakan pemerintah Kota Makassar,” ujar Hamzah.
“Tapi paling tidak alhamdulillah ada kenaikan (menjadi Rp 5.000) dan itu perhatian dari pemerintah Kota Makassar untuk Parpol,” sambung dia.
Bahkan, kata anggota DPRD Makassar ini, daerah-daerah lain seperti Bone, Gowa dan Takalar sudah diatas Rp 5.000. “Daerah lain sudah lama diatas Rp 5.000, semenjak saya jadi anggota DPR (Tiga Periode) itu Rp 1.800,” ucapnya.
Hamzah juga menyebutkan kenaikan dana hibah parpol ini bagian dari pembinaan kader parpol ke depan. “Kenaikan dana hibah ini bagian juga pembinaan Parpol,” tutupnya.
Direktur Komite Pemantau Legislatif Indonesia Herman mengatakan terjadinya kenaikan dana hibah Parpol itu berdasarkan rekomendasi dari KPK, jika Parpol itu harus mendapatkan supor dari APBN dan APBD.
“Pasti Parpol semuanya ingin mendapatkan supor dari itu (APBN dan APBD),” kata Herman.
Namun yang menjadi masalah, lanjut Herman, seperti yang terjadi pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan kewalahan menangani permintaan pertanggungjawaban keuangan parpol.
“Kalau Makassar saya tidak tahu, kalau provinsi kewalahan permintaan pertanggungjawaban parpol. Kenapa? Karena amanahnya fungsi partai untuk melakukan pendidikan politik ke masyarakat, tetapi kebanyakan dari mereka gunakan operasional partai, sewa kantor, air, petugas partai,” imbuh Herman.
Dia pun tidak melihat dana hibah parpol itu tidak berdampak pada peningkatan kapasitas kader. “Apa indikatornya? Ketika melakukan rekrutmen baik menjadi Caleg maupun kepala daerah itu tidak menjadi prioritas kader-kader partai bersangkutan yang memiliki kinerja, kapasitas. Tapi lebih pada siapa orang yang memiliki banyak uang dan itu dijadikan sebagai kandidat caleg maupun kandidat kepala daerah,” ujar dia.
Sehingga uang yang diberikan oleh negara, Herman melihat, itu tidak jalan semestinya dan lebih banyak melihat bantuan dana hibah itu seperti sumbangan ke partai. Bahkan, kata Herman, jika dilakukan pengecekan ke bendahara parpol banyak yang mengatakan anggaran mereka minim.
“Ketika dicek dalam bendahara mereka mengatakan tidak ada uang. Tapi saat melakukan konsolidasi partai itu ditempatkan di hotel-hotel mewah. Itu artinya yang pendanaan parpol itu banyak, tapi sistem mengelola keuangan hampir tidak ada,” kata Herman.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Profesor Sukri Tamma menjelaskan, untuk pemberian dana hibah terhadap setiap parpol sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan. Pemerintah telah mengatur sumber dana yang diterima setiap parpol.
"Dana hibah ini adalah dana negara melalui pemerintah dan itu ada regulasi, jadi kalau angka tentu dia tidak mungkin mengingkari atau menyalahi nilai yang telah dimungkinkan oleh regulasi, artinya kenaikan itu sudah ada aturannya dalam regulasi," ujar Sukri.
Menurut aturan, keuangan parpol diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur tentang sumber-sumber keuangan partai politik. Sumber keuangan parpol yang pertama adalah iuran anggota parpol bersangkutan. Namun dalam undang-undang tersebut tidak diatur besaran sumbangan anggota kepada partai.
Lalu kedua adalah sumbangan yang sah menurut hukum. Dalam pasal 35 Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 mengatur tentang sumbangan tersebut. Sumbangan perseorangan anggota parpol pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Kemudian, sumbangan perseorangan bukan anggota parpol paling banyak senilai Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran, dan terakhir adalah sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7,5 miliar per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran.
Lalu yang ketiga adalah bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Bantuan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan didasarkan pada jumlah perolehan suara.
Sukri menjelaskan, salah satu alasan negara memberikan bantuan dana kepada parpol dikarenakan adanya larangan parpol membuat badan usaha. Berbeda dengan aturan Parpol di luar negeri yang bisa membuat usaha atas nama Parpol itu sendiri.
"Maksud pemberiannya adalah bagian dari upaya pemerintah atau negara untuk membantu, dikarenakan parpol inikan tidak boleh usaha, tidak boleh cari dana sendiri, sehingga pemerintah memberikan ruang untuk bantuan pembiayaan kegiatan partai melalui bantuan itu. Di beberapa negara parpol bisa memiliki usaha bahkan bisa punya bisnis, tapi di Indonesia tidak bisa, sementara parpol butuh dana sehingga pemerintah membantu," imbuh dia.
"Pemberian dana itu dimaksudkan untuk membantu kinerja partai politik, tentunya sesuai dengan tujuan dan fungsi partai. Merekrut, sosialisasi dan seterusnya, itu prinsip dasarnya. Termasuk untuk pendidikan politik, karena dana bantuan ini tentu untuk membantu agar partai bekerja efektif, agar betul-betul jadi corongnya masyarakat," ucap Sukri.
Sukri menambahkan, adanya peningkatan dana hibah yang diberikan pada parpol di tahun ini tentu akan jadi angin segar dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jadwalnya digelar November 2024 nanti.
Namun di balik itu, Sukri berharap setiap parpol yang menerima anggaran negara tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik, utamanya dalam meningkatkan kualitas demokrasi, utamanya di Kota Makassar sendiri.
"Jadi kenaikan ini tentunya untuk memaksimalkan atau menambah peran-peran yang dilakukan partai. Dan harapannya ada peningkatan kualitas, supaya fungsinya lebih baik dalam sistem demokrasi kita," imbuh dia. (shasa anastasya-fahrullah-isak pasa'buan/C)