WAJO, RAKYATSULSEL - Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berkomitmen untuk melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Komitmen tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani, bersama perangkat daerah dalam pencanangan P2HAM yang diadakan di Aula Kantor Bappelitbangda, Senin (29/4/2024).
Sekretaris Daerah, Armayani mengatakan, P2HAM merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Wajo.
"Dengan melaksanakan P2HAM, kita ingin memastikan bahwa seluruh pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dilakukan dengan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,"ujar Armayani.
Armayani menjelaskan bahwa P2HAM memiliki beberapa prinsip dasar, yakni pelayanan publik harus diberikan tanpa diskriminasi terhadap siapapun, tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, atau kondisi fisik lainnya, pelayanan publik juga harus mudah diakses oleh semua orang, termasuk orang-orang dengan disabilitas.
"Pelayanan publik harus diberikan secara adil dan merata kepada semua orang,"kata Armayani.
Armayani pun mengajak seluruh SKPD di Kabupaten Wajo untuk berkomitmen dalam melaksanakan P2HAM. "Mari kita bersama-sama wujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan menghormati hak asasi manusia di Kabupaten Wajo," ajaknya.
Pencanangan P2HAM merupakan langkah awal untuk mewujudkan pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia dan Kabupaten Wajo menjadi kabupaten kedua yang melaksanakan pencanangan P2HAM. (*)