MAKASSAR, RAKYATSULSEL- -- Pria pelaku pembakar rumah mertuanya sendiri di Jalan Satanganga, Lorong 131, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Jumat (26/4/2024) dini hari, menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku yang diketahui bernama Syaiful Amri (26) itu dijemput penyidik dari Unit Reskrim Polsek Bontoala di bawah Fly Over, Jalan AP Pettarani Makassar, Minggu (29/4/2024) kemarin.
Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui posisi pelaku, pihaknya kemudian melakukan upaya persuasif atau pendekatan kepada pihak keluarga pelaku hingga akhirnya menyerahkan pelaku kepada polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan pendekatan kepada keluarga berdasarkan laporan dan alhamdulillah keluarga pelaku merespon dan menyerah tersangka. Kami melakukan perjanjian untuk bertemu di bawah fly over. Kemudian kami melakukan penjemputan sesuai dengan kesepakatan," kata Muhammad Idris pada wartawan, Senin (29/4/2024).
Idris menjelaskan, kronologi pembakaran yang dilakukan Syaiful sekitar pukul 02.00 Wita itu dipicu sakit hati. Dimana Syaiful mendatangi rumah korban, Kamis,25 April malam, sekitar pukul 20.00 Wita, untuk mencari istrinya.
Pelaku dan istrinya saat itu disebut sedang bertengkar. Untuk itu pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menemui istrinya. Namun sesampai di rumah tersebut, pelaku tidak menemukan istrinya hingga membuatnya marah dan kecewa.
"Saat itu pelaku dan istrinya dalam suasana bertengkar. Sehingga pelaku menduga keluarga istri tersebut tidak memperbolehkan istrinya bertemu dengannya," ujar Idris.
Amarah pelaku yang mulai memuncak karena merasa dihalangi untuk bertemu dengan istrinya kemudian mencoba menghubungi istirnya melalui sambungan telepon, namun lagi-lagi tak mendapatkan jawaban.
Karena sudah kesal, pelaku disebut kemudian mengirimkan pesan ancaman kepada istrinya bahwa dia akan melakukan sesuatu di rumah tersebut. Subuhnya, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membeli bensin seharga Rp 48 ribu untuk digunakan menyiram rumah korban lalu dibakar.
"Kemudian pelaku menghubungi istrinya untuk bertemu, namun tidak mau dan dimatikan teleponnya sehingga pelaku mengirimkan pesan kepada istrinya, berisi cek saja CCTV apa yang akan saya lakukan," ungkapnya.
Beruntung, dalam insiden tersebut hanya depan rumah korban yang terbakar dikarenakan warga yang melihat api sudah mulai membesar kemudian bergotong royong memadamkan api.
Polisi menyebut, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya jeriken yang digunakan pelaku untuk membeli bensin, kemudian helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Hanya teras rumah depan, karena ini rumah kayu ada bangku-bangkunya itu yang terbakar. Kesigapan warga di sana dan langsung memadamkan api sehingga tidak menjalar ke mana-mana," sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan pelaku yakni Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun. Pelaku sendiri saat ini telah mendekam di Polsek Bontoala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ishak/B)
Foto: Pelaku saat ditampilkan di depan awak media.