Program PTSL Bantu Minimalisasi Masalah Tanah Warga

  • Bagikan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan 50 sertipikat tanah di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (27/4/2024).

GOWA, RAKYATSULSEL - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai bisa meminimalisasi permasalah tanah milik warga. Dengan program ini, mempermudah warga dalam dalam mendaftarkan tanahnya yang belum bersertipikat.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 50 sertipikat tanah. Ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan secara door to door ke rumah warga yang berlokasi di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (27/4/2024).

Program PTSL merupakan salah satu program Kementerian ATR/BPN yang bisa mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya yang belum bersertipikat. Program ini juga menjadi upaya pemerintah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Bupati Adnan mengatakan, masalah tanah menjadi salah satu permasalahan yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sehingga hadirnya program PTSL sangat membantu masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa dalam meminimalisir permasalahan sengketa tanah yang ada.

"Alhamdulillah kita sama-sama mendampingi Bapak Menteri ATR BPN yang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gowa dalam membagikan sertifikat. Kita ketahui bersama salah satu permasalahan yang paling penting di Kabupaten Gowa itu adalah masalah tanah, dimana banyak sekali yang diklaim oleh keturunannya misalnya dulu kakeknya memberikan hibah karena tidak ada administrasi sehingga hanya untuk kepercayaan, begitu diterapkan ada yang menuntut bahwa tidak pernah ada penyerahan. Alhamdulillah berkat program ini berhasil diamankan, semoga bisa terus ditingkatkan," kata Adnan.

Dia berharap melalui program PTSL ini seluruh permasalahan tanah di Kabupaten Gowa mampu tertangani dan tidak ditemukannya adanya sengketa tanah yang terjadi.

Sementara Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kedatangannya di Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa merupakan salah satu wilayah lokus kunjungan kerjanya untuk membagikan sertipikat PTSL kepada masyarakat.

"Sertipikat ini ada untuk meyakinkan bahwa warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya dan bahkan mendapatkan nilai tambah secara ekonomi karena bisa dijadikan sebagai jaminan di bank jika ingin mendapatkan bantuan modal usaha," kata dia.

Dirinya menyebut, sejak mendapatkan amanah menjadi Menteri ATR/BPN, terdapat kurang lebih 120 juta bidang atau sertipikat tanah seluruh Indonesia yang harus diselesaikan di tahun 2024, dimana per hari ini sudah tercapai 111,8 juta.

"Kami mau semua dilancarkan, karena memang isu pertanahan ini menjadi isu yang sangat mendasar, Pak Gubernur mengatakan dari sekian banyak aduan permasalahan hukum itu sebagian besar adalah urusan pertanahan dan ini dikonfirmasi di tingkat nasional. Jadi kami di kementerian ingin menjadi solusi atas permasalahan tersebut," imbuh Agus.

Salah satu warga Romang Polong penerima sertipikat, Nasrianti mengaku sangat bersyukur dengan adanya program ini. Menurutnya berkat program tersebut sangat memudahkan masyarakat yang meperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

"Alhamdulillah sangat bersyukur sekali karena menjadi salah satu masyarakat yang mendapatkan sertipikat gratis ini, semoga kedepan semakin banyak yang mendapatkan bantuan ini," ujar dia.

Pada penyerahan sertipikat tanah ini, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah hibah untuk tempat ibadah seperti masjid, gereja dan sekolah salah satunya Sertipikat Tanah Masjid Al Walidain Romang Polong dan Masjid Syekh Yusuf Lakiung Kabupaten Gowa.

Di Makassar, Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan tujuh sertipikat tanah elektronik kepada Pemerintah Kota Makassar yang nilainya mencapai Rp3 triliun, di Kantor ATR/BPN Makassar, Minggu, (28/4/2024). Dengan nilai bidang tanah tertinggi yakni HPL Lapangan Karebosi sebesar Rp2,9 triliun.

Ke tujuh sertifikat tanah elektronik tersebut yakni, alas hak pengelolaan (HPL) Lapangan Karebosi seluar 107,5 ribu meter persegi atau 10,5 hektare dan sertifikat hak pakai TPA Tamangapa seluas 28.523 meter persegi ini bagian dari pernyataan modal PSEL.

Selanjutnya, sertipikat hak pakai Pemerintah Kota Makassar di salah satu di Kelurahan Pa'baeng-baeng luasnya 1725 meter persegi, di Kecamatan Makassar luasnya 2440 meter persegi, di Kelurahan Pampam luasnya 541 meter persegi, Kelurahan Tidung seluas 3.072 meter persegi dan Kelurahan Kassi-kassi 1.946 meter persegi.

Agus mengatakan pihaknya akan selalu menegakkan keadilan agar jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Dia mengarahkan tim di Sulsel harus selalu fokus pada tugas-tugas pokok di lapangan. Apalagi, secara langsung AHY menyaksikan penggunaan aplikasi My sertifikat yang merupakan sebuah aplikasi inovasi dari Sulsel.

"Mudah-mudahan ini melengkapi apa yang sudah dijalankan," kata AHY pada sela-sela kunjungan kerjanya meresmikan Implementasi Layanan Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Elektronik di Kantor ATR/BPN Makassar.

Agus mengatakan selama ini Kementerian ATR/BPN sangat serius menghadirkan digitalisasi sehingga semua bisa diurus secara online.

"Kami ingin dengan sertifikat elektronik maka masyarakat itu ya lebih aman karena bisa saja terbakar, banjir, hilang dan hal-hal yang memang tidak kita bayangkan," ucap Agus.

Maka dari itu, kata dia, dengan adanya sertifikat elektronik ini masyarakat punya kepastian hukum hak atas tanah, terhindar dari kejahatan pertanahan sengketa maupun konflik-konflik.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan Pemkot Makassar dengan seluruh instansi vertikal bahu-membahu membantu masyarakat. Terutama, pada pelayanan digitalisasi Sertifikat Elektronik ini luar biasa sekali.

"Dengan begitu security (keamanan) sertifikat itu lebih bisa dijamin," kata Danny.

Apalagi dia menilai, masalah tanah menyangkut harga diri, warisan yang dapat menimbulkan banyak titik rawan konflik. "Jadi dengan sertifikat tanah ini banyak memberi kepastian di masyarakat," ucap Danny. (shasa anastasya/C)

  • Bagikan

Exit mobile version