MAKASSAR, RAKYATSULSEL - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru-baru ini mengumumkan tarif listrik per kWh yang mulai berlaku pada 1 Mei untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tidak ada kenaikan tarif yang terjadi berdasarkan informasi yang diterbitkan di laman web resmi PLN. Tarif listrik untuk bulan Mei 2024 tetap sama dengan tarif yang berlaku pada bulan April 2024.
Penetapan tarif listrik PLN untuk bulan Mei 2024 telah diatur dalam penetapan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni), yang diumumkan pada akhir Maret 2024. Penting untuk dicatat bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero secara rutin menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan.
Oleh karena itu, tarif listrik yang berlaku pada triwulan II tetap sama dengan yang berlaku pada triwulan I tahun 2024, yaitu pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2024.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, penetapan tarif listrik untuk triwulan II Tahun 2024 didasarkan pada parameter ekonomi makro, termasuk kurs, ICP, inflasi, dan HBA, sesuai kebijakan DMO Batubara.
Meskipun parameter ekonomi tersebut seharusnya memicu kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, namun pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil demi menjaga daya beli masyarakat.
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN yang berlaku per 1 Mei 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Jisman juga menyatakan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan dan masih mendapat subsidi listrik. Ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (*)