Bea Cukai Sulbagsel Perkenalkan PT Maruki, Perusahaan dengan Hak Kawasan Berikat

  • Bagikan
Direktur PT Maruki, Amin Menjelaskan Proses Pembuatan Butsudan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama awak media kota Makassar melakukan kunjungan ke PT Maruki Internasional Indonesia yang berada di Kawasan Kima jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.

PT Maruki Internasional Indonesia merupakan perusahaan yang membuat Butsudan atau ruang suci bagi masyarakat Budha di Jepang. Butsudan ini di produksi dengan kayu dan bahan bahan dari Indonesia kemudian dikirim ke Jepang. Aktivitas ekspor Butsudan di Jepang ini telah dilakoni Maruki sejak 27 tahun silam 

PT Maruki juga menjadi satu dari beberapa perusahaan yang memiliki hak khusus dari Bea Cukai berupa kawasan berikat dan industri ini juga mendapat penangguhan.

Kabid Fasilitas Kepabeanan Kementrian Keuangan, Nazwar menjelaskan, kawasan berikat ini diberikan atas sumbangsihnya pada negara karena telah melakukan ekspor. Hal atas kawasan berikat yang diberikan Maruki sebab perusahaan ini seratus persen melakukan ekspor barang asli dari Indonesia.

"Butsudan ini merupakan barang kebudayaan bagi Jepang dimana seluruh bahan baku yang digunakan membuat dari Indonesia sehingga diberikan lah hak istimewa ini kepada PT Maruki," ujar Nazwan

Atas hal kawasan berikat ini, Direktur PT Maruki A. Muh Amin sangat berterima kasih dan merasa sangat terbantu. Dia mengungkapkan, sekitar 600 buah butsudan setiap bulannya di produksi dan di ekspor ke Jepang.

"Sejak berdirinya Maruki ini sudah di berikan hak kawasan berikat yang sangat mempermudah dalam pengontrolan barang keluar yang akan di ekspor. Saya kira ini sangat membantu," jelasnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version