SIDRAP, RAKYATSULSEL - Penangkapan unit Satreskrim Polres Sidrap terkait dugaan pengrusakan baliho milik salah satu Bakal Calon Bupati Sidrap sekitar satu bulan yang lalu, mendapat sorotan setelah beredar di media online.
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan dari tim relawan salah satu bakal calon Bupati Sidrap melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/IV/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP pada tanggal 11 April 2024 dan LP/B/35/IV/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/SEK.PR pada tanggal 28 April 2024.
Menyikapi peristiwa ini, bakal Calon Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, memberikan tanggapannya terkait pengrusakan baliho yang dipasang oleh tim relawannya di beberapa lokasi berbeda.
Dirnya menegaskan, bahwa aturan Pilkada telah diatur oleh negara, sehingga siapapun yang ingin maju dapat melakukannya. Namun, terkait pengrusakan baliho, dia menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dalam hal ini, saya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib," ujar H. Syaharuddin Alrif saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidrap, pada Selasa (30/04/2024).
Menurutnya, pemasangan baliho oleh tim relawan dan pelaporan terkait adanya pengrusakan tersebut merupakan upaya dalam rangka tindakan hukum.
"Sejak awal, saya sudah menyampaikan kepada tim relawan untuk tetap bersabar dan tidak terpancing. Saya khawatir ada yang menciptakan situasi yang tidak kondusif. Selanjutnya saya serahkan kepada pihak kepolisian," katanya.