MAKASSAR, RAKYATSULSEL-
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Assegaf menghimbau kepada seluruh perusahaan saat melakukan perekrutan tenaga kerja seyogyanya memberikan kuota untuk para kelompok rentan terutama untuk para pekerja difabel.
Selain itu, terkait dengan upah murah yang dituntut para buruh, akan menjadi pembahasan Pemprov Sulsel. Sebab, legal standing Peraturan Pemerintah (PP) tersebut berada pada Pemerintah Pusat.
“Dalam mengeluarkan peraturan upah minimum provinsi tentu mengacu pada dari PP yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apa yang disampaikan itu akan kami tindak lanjuti juga akan lakukan evaluasi," ujarnya.
Ia berusaha semaksimal mungkin melakukan pembinaan bahkan penindakan jika perusahaan tersebut melanggar aturan.
“Sudah ada perusahaan yang kami tindak lanjuti bahkan sudah sampai pada tahapan pengadilan dan kami sudah serahkan itu,” kuncinya. (Abu/B)
Ketgam : Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Assegaf berdialog bersama KSPS di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (1/5).