MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Demo buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) berlangsung hari ini, Rabu (1/5/2024).
Di Sulsel, titik aksi utama ada di DPRD Sulsel, kemudian lokasi lain seperti di kantor gubernur, kantor wali kota, fly over.
Anggota Komisi E bidang kesejahteraan rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Fauzi Andi Wawo mengaku akan terus memperjuangkan nasib para pekerja buruh di Sulsel.
Ia mengaku apa yang menjadi tuntutan bagi para massa aksi ke legislator Sulsel akan mengupayakan untuk bisa menyelesaikan melalui kerja-kerja di lembaga eksekutif.
"Bahwa kita di DPRD ini sendiri sudah membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial," ucapnya.
Sehingga kata dia sebelum berakhir masa jabatan 85 Legislator Sulsel akan segera merampungkan apa yang menjadi tuntutan para serikat buruh, apalagi setelah menerima aspirasi untuk mendengarkan sejumlah keluhan tersebut. "Kami selalu menjembatani para serikat buruh dalam menyampaikan aspirasi," tegasnya.
Anggota Fraksi PKB itu mengaku salah satu langkah konkret yang dilakukan para anggota dewan dengan melakukan pembentukan Perda yang dijadikan acuan bagi perusahaan untuk melakukan kebijakan kedepannya.
"Menyikapinya dengan membentuk perda-perda yang lebih bisa mewakili kepentingan masyarakat Sulsel," bebernya.
Pada kesempatan ini, dari 85 DPRD Sulsel, hanya 5 anggota DPRD Sulsel, menemui massa aksi terkait peringatan Hari Buruh Internasional di gedung Aspirasi DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.
Mereka ialah Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dari Fraksi Golkar,Andi Januar Jaury Fraksi Demokrat, Rismawati Kadir Nyampa Fraksi Demokrat, Haslinda Fraksi PKS dan Fauzi Andi Wawo Fraksi PKB.
Pada rapat dengar inspirasi, salah satu ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulsel, Fadli Yusuf menyampaikan dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) justru secara tidak langsung 'membunuh' para pekerja buruh di Indonesia.
Fadli Yusuf menuturkan sampai hari ini pekerja buruh di Indonesia kian termarjinalkan dan akan terus menjadi kaum kelas bawah berkat RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berlaku saat ini.
Ia mengatakan sampai saat ini negara belum memberikan perlindungan secara maksimal terhadap pekerja-pekerja yang ada di Indonesia khususnya bagi pekerja perempuan.
"Kawan-kawan kita pekerja perempuan ini masih mengalami diskriminasi, misalnya ketika berhalangan (Haid) menurut undang-undang harusnya mereka cuti akan tetapi mayoritas perusahaan masih melakukan diskriminasi dengan tetap mewajibkan masuk kerja,itu tidak manusiawi," ucapnya.
Menurut Sekretaris Partai Buruh Provinsi Sulsel itu, hal jahat yang juga kerap kali dilakukan oleh suatu perusahaan dengan tidak memberikan izin cuti bagi pekerja perempuan yang sedang hamil justru kerap kali dipecat tanpa dasar pertimbangan secara jelas.
"Karena dia hamil lalu kemudian harus resaign dari tempat kerja. Begitupun dengan kasus pelecehan yang kerap kali diterima bagi pekerja perempuan sehingga dengan peringatan May Day secara nasional Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mensejahterakan nasib kaum buruh," tutupnya. (Yadi/B)