Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Assegaf menyampaikan tuntutan yang disampaikan para buruh yang tergabung dalam KSPS tersebut akan menjadi perhatian Pemprov Sulsel.
“Tuntutan mereka kami terima dan akan kami laporkan kepada Pimpinan, Pj Gubernur Sulsel,” ungkapnya saat diwawancara Rakyat Sulsel, Rabu (1/5/2024).
Ia mengatakan, sebagai instansi yang bergerak pada pengawasan terhadap perusahaan pihaknya berusaha semaksimalnya untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang nakal.
Ia mengecam terhadap perusahaan yang melakukan Union Busting dan Kriminalisasi Pengurus Serikat Pekerja Serikat Buruh.
“Disnaker sangat mengecam dan mengutuk apabila ada perusahaan yang menghalangi untuk membentuk serikat undang-undang sudah memberikan ruang untuk membentuk itu,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan pengupahan yang sudah ditetapkan dalam bentuk UMP 2024 ini.
“Setiap bulan Kami sidak dan bina perusahaan-perusahaan nakal yang tidak memberikan hak kepada pekerja,” pungkasnya. (Abu/A)