MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ribuan buruh geruduk Kantor Gubernur Sulsel pada peringatan Hari Buruh Sedunia, yang diperingati setiap 1 Mei.
Mereka terkonsolidasi dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mereka menyampaikan tuntutan untuk mencabut undang-undang omnibus law nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
Dengan melakukan unjuk rasa besar-besaran guna mendesak presiden RI mencabut undang-undang omnibuslaw tersebut dan mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja/buruh khususnya anggota KSPSI.
Jendral Lapangan KSPSI, Saparuddin menyampaikan tak hanya tuntutan pencabutan omnibus law nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, masalah upah minimum yang sangat rendah kenaikannya dimana setiap tahunnya menjadi polemik.
Tak hanya itu, fenomena terjadinya Union Busting dan Kriminalisasi Pengurus Serikat Pekerja Serikat Buruh, masalah PHK sepihak, lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan juga turut digaungkan.
Menurutnya, fungsi dan peran Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel harus maksimal seperti yang diharapkan dan masih banyak permasalahan pekerja/buruh yang belum terselesaikan.
“Tindak tegas perusahaan nakal pelanggar ketenagakerjaan dan stop PHK sepihak,” tegasnya.