BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

  • Bagikan
Ilustrasi kosmetik ilegal.

KEPULAUAN RIAU, RAKYATSULSEL –Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Kepulauan Riau, melakukan penelusuran terhadap lokasi produksi kosmetik tanpa izin edar di wilayahnya.

Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu. Sejak 2022-2023, Balai POM telah menindak 12 kasus obat dan makanan ilegal melalui proses hukum pro justitia.

”Terkait dengan kegiatan penindakan, selain menerima laporan dari masyarakat, tentunya kami secara berkala melakukan penelusuran terhadap gudang maupun distributor yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Musthofa Anwari seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, aktivitas produksi kosmetik ilegal tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Batam. Pihaknya melakukan penelusuran lokasi di Kota Batam.

”Sementara itu, terhadap kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di Bintan kemarin, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena lokasinya berada di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka POM Tanjungpinang,” ujar Musthofa Anwari.

Dia menjelaskan, upaya tindak lanjut yang dilakukan Balai POM terhadap produsen dan distributor obat dan makanan ilegal tersebut untuk memberikan efek jera pelaku. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, terutama dalam proses penerbitan perizinan bagi pelaku UMKM.

Musthofa Anwari menambahkan, dalam kegiatan forum konsultasi publik, terdapat beberapa hal dibahas. Di antaranya terkait dengan rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait dengan pelayanan publik.

  • Bagikan

Exit mobile version