MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Nasib malang dialami seorang bocah perempuan berinisial AS di Kota Makassar. Perempuan berusia 13 tahun itu terpaksa mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk melaporkan ayah kandungnya sendiri karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Peristiwa yang dialami bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu terjadi di sebuah indekos tempat tinggal sang ayah di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (25/4/2024) lalu.
AS terlihat masih menyimpan trauma usai menghadapi peristiwa miris yang dilakukan ayahnya. Hal itu nampak ketika AS ditemui awak media, Selasa (30/4/2024) kemarin. Dia hanya bisa diam tertunduk sambil menangis.
Kuasa hukum keluarga AS, Ogri Oktovian Panggua mengatakan, aksi terduga pelaku yang diketahui berinisial MH itu dilakukan dengan modus pijat. Dimana saat melancarkan aksinya, MH menyuruh anaknya untuk memijat dengan iming-iming seluruh kebutuhannya bakal dipenuhi.
"Korban tidak pandai memijat, pelaku akhirnya mengajari dengan memijat anaknya dengan membuka pakaiannya kemudian menyentuh area sensitifnya," ujar Ogri kepada wartawan.
Lanjut, Ogri menjelaskan, karena merasakan hal yang tidak biasa dilakukan ayahnya, AS pun sontak panik dan langsung menghubungi ibunya.
Bahkan, kata dia, AS sampai disekap di dalam indekos oleh ayahnya. Hingga aparat setempat pun langsung menuju ke indekos tersebut.
"Disitu ketakutan ayahnya lalu meninggalkan indekos itu. Korban sudah ada beberapa jam disekap, karena di kuncikan dari luar," tukasnya.
Ogri bilang, AS baru bisa dikeluarkan dari indekos setelah pihak kepolisian dari Polsek Tamalanrea merusak pintu indekos tersebut.
Pada Jumat, 26 April, AS didampingi sang kakak dan gurunya mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk melaporkan secara resmi perihal kejadian yang dialaminya.
Namun, AS hanya diberikan surat laporan informasi yang dianggap ganjil. Lantaran proses penyelidikan tidak dilakukan secara profesional.
"Ke Polrestabes Makassar untuk membuat laporan, tapi hanya dibuatkan laporan informasi sampai tanggal 27 April belum ada respon," sebutnya.
Tak kunjung mendapatkan perkembangan dari kasus pelecehan itu, kata Ogri, pihak keluarga AS pun membuat sebuah video pengakuan agar kasus yang dialaminya menjadi perhatian.
Benar saja, pihak Kepolisian langsung memberikan respons setelah video tersebut menjadi viral.
"Akhirnya direspons di tanggal 29 April, baru dipanggil kembali membuat laporan untuk ditindak lanjuti, baru dipanggil visum, dan lain-lain," terangnya.
Di tempat yang sama, Ibu AS berinisial HS (45) mengaku kecewa dengan proses hukum yang dia alami bersama anaknya.
HS mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya seakan-akan tidak serius ditangani oleh pihak kepolisian.
"Sebagai seorang ibu saya kecewa proses penanganan kasus anak saya. Saya kecewa, karena ibu gurunya yang dampingi disuruh pulang, karena dia ibu guru saksi yang selamat kan anakku malam itu," HS menjelaskan.
Diungkapkan HS, statusnya dengan terduga pelaku MH saat ini bukan lagi suami istri. Keduanya telah bercerai sejak AS masih kecil.
Hal yang membuat HS tambah kecewa, karena sejak laporan kedua masuk, terduga pelaku belum diamankan.
"Itu kayak tidak terjadi apa-apa. Kenapa pada saat setelah viral baru dilakukan penyelidikan serius, saya heran kenapa tidak dari awal anakku buat laporan harus ditangani seperti ini," HS melanjutkan ceritanya sambil mengusap air mata.
HS menilai, lambannya kasus tersebut, lantaran diduga ada intervensi dari salah satu oknum perwira polisi yang merupakan kerabat terduga pelaku.
"Iya ada intervensi dari oknum perwira polisi (kerabat) terduga pelaku. Bahkan itu ibu guru kayak diteror sama keluarga terduga pelaku yang perwira polisi di Polda," tukasnya.
"Pertama melaporkan ditanggapi santai, bahkan tidak divisum. Katanya penyidik juga tidak usah divisum tidak ada luka," sambungnya.
HS mengaku tidak menerima dan membandingkan dengan kasus pencurian handphone yang begitu cepat ditangani pihak kepolisian.
"Saya tidak terima masa kayak lebih cepat di proses kasus pencurian handphone dari pada kasus pelecahan yang dilakukan bapaknya, kenapa seperti itu penanganannya, kenapa pelayanan hukum seperti ini," cetusnya.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Hartawan mengaku bahwa kasus tersebut sudah ditangani sesuai prosedur dan bahkan terduga pelaku sudah ditahan.
"Jadi kasus tersebut sudah ditangani dan saat ini pelaku sudah ditahan," singkat Hartawan. (ABU/B)
Foto: Korban didampingi ibu dan tim kuasa hukumnya.