Disnakertrans Sulsel: Pengusaha Bisa Dimeja Hijaukan Jika Tak Penuhi Hak Buruh

  • Bagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Assegaf berdialog bersama KSPS di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, jika ruang dan lapangan pekerjaan dapat menyerap semaksimal mungkin masyarakat yang sudah masuk dalam usia kerja tentu akan meningkatkan kesejahteraannya, namun harus dibarengi dengan penerapan pengupahan sesuai dengan UMP yang berlaku. Hal itu juga harus diberlakukan untuk para pekerja difabel.

“Jadi kalau menyangkut masalah UMP, tidak melihat kondisi fisik seseorang sudah jelas bahwa upah itu melihat jabatan dan jabatan dan hal yang menjadi indikator, jika ada perusahaan yang berlaku demikian tentu menjadi pelanggaran,” paparnya.

Tindak Tegas Perusahaan Nakal !

Ardiles Assegaf membeberkan, pihaknya sudah menindak salah satu perusahaan yang di Sulsel. Ia membeberkan, perusahaan tersebut memiliki perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

“Ada perusahaan yang sementara berproses di kejaksaan, pelanggarannya adalah tidak memberikan BPJS, ada selisih terkait upah lembur dan tidak memberikan cuti kepada para karyawan,” paparnya.

Ia menegaskan, meski jumlah dari pihak Disnakertrans belum ideal terhadap jumlah perusahaan, namun pihaknya berusaha semaksimal mungkin melakukan pembinaan bahkan penindakan jika perusahaan tersebut melanggar aturan.

“Sudah ada perusahaan yang kami tindak lanjuti bahkan sudah sampai pada tahapan pengadilan dan kami sudah serahkan itu,” kuncinya. (Abu/B)

  • Bagikan