"Peranan pelaku adalah sebagai penjual narkotika jenis sabu di wilayah Jeneponto. Pelaku juga residivis, sebelumnya pernah tersangkut tindak pidana narkotika jenis shabu pada tahun 2018, di Kabupaten Jeneponto dan divonis hukuman penjara selama dua tahun," terangnya.
"Pelaku menjual narkoba di kalangan kerabat serta ke teman dekatnnya," sambung Fajri.
Mantan Kapolsek Wajo ini menambahkan, barang haram tersebut diperoleh RS dari seorang bandar berinisial A. Dimana A saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran kepolisian. "Kini masih dalam pengejaran," tukasnya.
Dijelaskan Fajri, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan bahwa sabu tersebut telah disiapkan pelaku dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual.
"RS mengakui bahwa ia telah memperoleh keuntungan sebesar Rp1,4 juta dari bisnis narkoba ini, dengan harga pembelian barang sebesar Rp4 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kata Fajri, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel. Untuk pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, tentang Undang-Undang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun kurungan," kuncinya. (Isak/B)