BOGOR, RAKYATSULSEL - Gerak Masyarakat Rimba (GEMAR) melakukan Musyawarah bertujuan untuk membantu masyarakat dengan berdiskusi secara aktif dan bersinergi dalam mencapai tujuan bersama secara efektif dengan membuka Sekertariat Layanan Pengaduan Masyarakat “GERAK HARMONIS MEWUJUDKAN INDONESIA TERTIB” yang beralamat di kampung Palalangon No. 5 RT 02 RW 03, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tokoh masyarakat setempat Jono Prasetyo, mengaku sangat mendukung program Layanan Pengaduan Masyarakat yang dilakukan Gerak Masyarakat Rimba (GEMAR) karena melihat bahwa visi dan misinya secara jelas berorientasi pada membantu masyarakat lokal dengan tujuan yang positif.
"Gerak Masyarakat Rimba (GEMAR) sebenarnya dibentuk pada awal kejadian Shukoi di wilayah kami. Kami berharap bahwa tanah HGU dapat dimanfaatkan untuk galipotensi dengan melibatkan masyarakat setempat secara aktif, sehingga mereka tidak hanya menjadi penonton tetapi juga pelaku dalam pengembangan potensi tersebut," ucapnya, Kamis (2/5/2024).
"Makanya Gemar sudah sekian lama pakum akan di aktifkan lagi jadi kita juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan rekan rekan kita," sambungnya.
Penasehat GEMAR Haidin Deny Supriyadi yang akrab disapa "Bang Daeng" memaparkan, dengan pemasangan plang ini bertujuan untuk memberikan Layanan Pengaduan Masyarakat setempat agar mereka mendampatkan pengetahuan Hukum dan tidak merasa ditakuti oleh pihak tertentu. Hal ini dilakukan karena kesadaran hukum di kalangan masyarakat lokal masih minim.
"Gerak Masyarakat Rimba (GEMAR) melibatkan sekitar 13 lembaga atau instansi, termasuk DPR-RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan beberapa kementerian terkait serta Badan usaha milik negara. Ini menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang penting untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan potensi dan pemberdayaan masyarakat," terangnya.
Jono menambahkan, langkah kedepannya untuk mengelola kembali tanah HGU yang sebelumnya tidak aktif sejak tahun 2017 merupakan langkah yang positif. Hal ini bisa dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif dari warga masyarakat di kedua desa, yakni Desa Pasir Jaya dan Desa Tugu Jaya, dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan bersama dan kemajuan lokal. Langkah-langkah seperti penyuluhan hukum dan pembentukan mekanisme pengelolaan bersama dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.
"Sikap Gerak Masyarakat Rimba (GEMAR) terhadap kurang lebih 30 bangunan liar di wilayah lahan basah ini, yang dikomersialisasikan tanpa memberikan kontribusi pada masyarakat akan menjadi penting untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi memberikan manfaat yang adil dan makmur bagi warga setempat. Ini bisa melibatkan langkah-langkah penegakan hukum, penyuluhan, dan pembinaan bagi para pelaku usaha di sini agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dan hal ini akan didampingi oleh bapak Multazan Haseng,SH.CMed (Advokat/Mediator) hadir bersama dalam kegiatan tersebut," tutupnya. (*)