Kabid PHU Kemenag Sulsel Imbau Jamaah Calon  Haji Tepis Hoaks Penyalahgunaan Dana Haji 

  • Bagikan
Kabid PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail mengimbau kepada Jemaah Calon  Haji (JCH) untuk menepis hoaks terkait dengan penyalahgunaan dana haji.

Ia mengatakan, sedang meramai di media sosial terkait pemberitaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

"itu hoax. Itu BPKH yang kelola dan disimpan dalam bentuk sukuk (obligasi syariah). Ini semua dilakukan pemerintah untuk mengurangi beban rakyatnya yang hendak naik haji,”ungkapnya, Rabu (1/5/2024).

Ia melanjutkan,  ada nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah dari pengelolaan dana tersebut.

“Dana yang 60 juta itu hanya mampu membiayai 4 komonen saja, yaitu pesawat, hotel di Makkah, dan living cost, sementara untuk makan, layananan masyair, hotel di Madina dan asuransi itu diambil dari nilai manfaat,” ungkapnya.

“Perlu kami sampaikan pembiayaan dalam melaksanakan ibadah haji untuk embarkasi Makassar tahun ini sebesar Rp97 juta rupiah per jemaah.  para jemaah bayarnya cuma sekitar 60 juta. Lalu darimana sisanya yang Rp37 juta itu,” tambahnya.

Ikbal kemudian menjelaskan bahwa dana 37 juta rupiah itu diambil dari hasil nilai manfaat tabungan jemaah yang Rp25 juta rupiah disetorkan pada saat mendaftar.

“Nah setelah dikelolah pemerintah melalui Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH) selama kurang lebih 14 tahun itu ada nilai manfaatnya,” tuturnya.

Ikbal berpesan kiranya jemaah meluruskan niat dan senantiasa menjaga kesehatan agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar, salah satunya mengikuti manasik haji secara seksama.

“Selamat kepada bapak ibu yang oleh Allah telah dipilih untuk berangkat haji tahun ini. Intinya perbaiki niatta. Niat adalah modal utama. Jangan niat haji karena mauki dipanggil pak haji atau mauji pake cipo-cipo untuk ibu-ibu,” pungkasnya. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version