MAKASSAR, RAKYATSULSEL-.CO-- Ayah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Terduga pelaku inisial MH ditangkap setelah dilaporkan anaknya ke polisi beberapa waktu yang lalu.
Penangkapan MH, dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2024) siang.
Terduga pelaku atau MH langsung diamankan sehari usai korban berinisial AS (13) dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
"Pelaku telah dilakukan penahanan sejak, 30 April 2024 lalu," kata Hartawan.
Kepada polisi, pelaku disebut mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan kepada anak kandungnya sendiri. Dimana, MH melecehkan AS di salah satu indekos tempat ia tinggal di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis, 25 April 2024.
"Tersangka (MH) mengakui perbuatannya," ujarnya.
Adapun MH yang sudah berstatus tersangka dan ditahan di sel Mapolrestabes Makassar dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Status sudah tersangka. Dijerat Pasal 82 tentang UU Perlindungan Anak," tutur Hartawan.
Untuk diketahui, kasus pelecehan ini bermula saat pelaku atau MH menyuruh korban untuk memijat dirinya di indekos tempat mereka tinggal. Hanya saja, modus atau gelagat pelaku saat itu sudah aneh, mengingat MH menyuruh korban untuk memijat dirinya tanpa busana.
AS diketahui memilih tinggal bersama ayahnya di indekos di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Makassar, itu karena dekat dari sekolahnya. Sementara ibunya, tinggal di Kabupaten Selayar setelah cerai dengan MH.
"Korban ini tinggal sama bapaknya di kost-kostan di wilayah Tamalanrea, karena dekat dari sekolahnya. Tapi bukannya diberikan perlindungan sebagai seorang ayah, justru dilecehkan," kata kuasa hukum korban, Ogri Oktovian Panggua saat diwawancara beberapa hari lalu.
"Jadi awalnya ini korban di suruh pelaku untuk pijat, tapi korban ini tidak pandai memijat, hingga pelaku akhirnya modus mengajari dengan memijat anaknya, tapi dengan membuka pakaiannya kemudian menyentuh area sensitifnya," sambungnya.
Merasakan hal yang tidak biasa dilakukan sang ayah, kata Ogri, korban atau AS pun panik dan langsung menghubungi ibunya. Beberapa saat kemudian, petugas Bhabinkamtibmas dan dua polisi lain serta Babinsa setempat, tiba di indekos tersebut.
Saat tiba, petugas kepolisian disebut mendapati AS dalam kondisi terkurung dalam kamar hingga terpaksa merusak pintu kamar untuk mengevakuasi AS.
"Disitu ketakutan ayahnya lalu meninggalkan indekos itu. Korban sudah ada beberapa jam disekap, karena dikunci dari luar," ungkapnya.
Keesokan harinya atau tepatnya, Jumat, 26 April, AS didampingi sang kakak dan gurunya mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk melaporkan secara resmi perihal kejadian yang dialaminya.
Namun, AS hanya diberikan surat laporan informasi yang dianggap ganjil. Lantaran proses penyelidikan tidak dilakukan secara profesional.
"Ke Polrestabes Makassar untuk membuat laporan, tapi hanya dibuatkan laporan informasi sampai tanggal 27 April belum ada respon," bebernya.
Tak kunjung mendapatkan perkembangan dari kasus pelecehan itu, pihak keluarga AS pun membuat sebuah video pengakuan agar kasus yang dialaminya menjadi perhatian.
"Kita membuat video agar kasus ini jadi perhatian, akhirnya direspon ditanggal 29 April. Baru dipanggil kembali membuat laporan untuk ditindak lanjuti, baru dipanggil visum dan lain-lain," sebut Ogri. (Isak/B)
Foto: Korban didampingi ibunya beri keterangan kepada wartawan.