JAWA TIMUR, RAKYATSULSEL –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerima 12 poin yang telah disampaikan organisasi buruh. Di antaranya merevisi Omnibus Law hingga untuk tidak menaikkan nilai cukai rokok.
”Dari 12 poin tersebut sebetulnya diusulkan berkali-kali, yaitu adalah Omnibus Law untuk diperbaiki dan juga terkait dengan kesejahteraan para buruh,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono seperti dilansir dari Antara.
Adhy menambahkan, pada prinsipnya 12 poin yang disampaikan tersebut hampir sejalan dengan keinginan dari Pemprov Jatim. Namun, yang membuat kebijakan adalah pemerintah pusat.
”Sehingga tugas kami lebih banyak mendukung dan menerima masukan serta akan menyampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Adhy Karyono.
Termasuk, lanjut dia, untuk memberikan fasilitas audiensi atas permintaan para buruh ke pemerintah pusat. ”Apakah presiden, menko ekonomi, menko polhukam, seperti biasa akan kami fasilitasi,” tutur Adhy Karyono.
Selain itu, yang paling pokok dalam 12 poin tersebut, kata Pj Gubernur, terkait nilai cukai rokok. Sebab, akan berdampak pada karyawan di perusahaan tersebut.
”Nilai cukai akan berdampak kepada perusahaan itu untuk bisa memenuhi produksi dan nanti berpotensi untuk pengurangan tenaga kerja. Tetapi yang kami setuju sekali, adalah bagaimana kesejahteraan itu tergantung dari dana bagi hasil cukai rokok dan itu senapas kami antara industri, pekerja dan kami di pemerintahan,” ujar Adhy Karyono.