Polres Barru Gagalkan Pengiriman Sabu 30 Kg, Polisi Sebut Tujuan ke Kabupaten Sidrap 

  • Bagikan
Barang bukti sabu seberat 30 Kg yang diamankan di Polda Sulsel

Andi Rian menjelaskan, pengiriman yang diterima MZ pada Maret lalu menerima upah sebesar Rp30 juta, dengan catatan mengantarkan barang haram itu sampai ke Kabupaten Sidrap.

Barang yang diantarkan MZ sebelumnya itu disebut saat ini dalam pengembangan kepolisian untuk mencari tau dimana diedarkan. Penyelidikan dilakukan oleh pihak Polres Sidrap di backup oleh  Ditnarkoba Polda Sulsel.

"Untuk penerimaan pertama, tersangka menerima bayaran Rp 30 juta karena berhasil mengantarkan," ucapnya.

"Sekarang, tidak berhasil jadi berupaya dikembangkan teman-teman penyidik. Baik ke atas maupun ke bawah," sambung Andi Rian. 

Berdasarkan keterangan MZ, barang haram dari Tarakan, Kalimantan Utara, itu dikirim oleh seseorang bos narkoba inisial AD. Dimana, AD saat ini berada di dalam Lapas Tarakan dengan kasus sama, yakni kepemimpinan narkoba.

Tersangka atau MZ mengaku hanya menunggu perintah dari bosnya itu melalui sambungan telepon untuk nantinya diantarkan ke daerah Kabupaten Sidrap. Namun sudah berhasil digagalkan polisi.

Narkoba atau sabu yang diterima MZ diketahui dikemas dalam bungkusan plastik kemasan teh. Kemasan yang diamankan ini juga dikatakan berbeda dengan kemasan yang diamankan dalam pengungkapan tahun-tahun sebelumnya.

  • Bagikan

Exit mobile version