Polres Barru Gagalkan Pengiriman Sabu 30 Kg, Polisi Sebut Tujuan ke Kabupaten Sidrap 

  • Bagikan
Barang bukti sabu seberat 30 Kg yang diamankan di Polda Sulsel

"Kalau saya lihat kemasan ini berupa kemasan teh juga, tapi agak beda dengan yang tahun lalu, teh juga," terangnya.

Lebih jauh, Andi Rian bilang, jika ditaksir, barang haram atau sabu yang diamankan itu senilai dengan Rp 46 miliar. Namun menurutnya, bukan nilainya, melainkan dampaknya pada generasi muda jika terpapar. "Kalau ditaksir nilainya, Rp 46 miliar," sebutnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 9 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun. Paling lama seumur hidup," ujar Andi Rian saat menggelar ekspose, Selasa (30/4/2024).

Oleh karena MZ menerima dan mengantarkan barang ke orang yang sama, Andi Rian menyebut pihaknya akan terus bekerja pada kasus tersebut.

"Saya minta ini tidak berhenti di sini, dilanjutkan dengan TPPOnya untuk mengungkap pelaku-pelaku lain," tukasnya.

Andi Rian bilang, saat ini penyidik sedang bekerja dan mengembangkan baik kepada pengirim maupun penerima. "Meskipun kita ketahui ini sangat rapi dalam mengedarkan secara gelap," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version