Segini Jumlah Dukungan KTP Jika Ingin Maju Jalur Perseorangan di Pilwalkot Makassar dan Pilkada Bantaeng

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka tahapan jalur perseorangan pada 5 Mei nanti. Diman setiap pasangan bakal calon harus mengumpulkan puluhan ribu dukungan KTP elektronik.

“Kalau yang ingin maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan KTP minimal 67.402 KTP yang tersebar di 50 plus 1 kecamatan,” kata komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih.

Dirinya menyebutkan saat ini sudah ada bakal calon walikota Makassar yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Namun dia belum bisa sebutkan namanya. 

“Sudah ada beberapa konsultasi, tapi baru sebatas konsultasi, kalau namanya kurang tau karena saya juga tidak kenal,” ujarnya.

Mantan komisioner Bawaslu Kota Makassar ini menyebutkan jika bakal calon jalur perseorangan melakukan pendaftaran pada 5 Mei nanti, maka baru bisa menyerahkan dukungan KTP elektronik pada 9 Mei. 

“Tanggal 9 nanti sudah bisa menyerahkan dukungan KTP, jangan sampai mereka sudah mulai mengumpulkan saat ini,” singkatnya. 

Senada yang dikatakan komisioner KPU Kabupaten Bantaeng, Ramli Kahar, jika calon jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan 50 persen plus 1 dari jumlah kecamatan. 

“Jalur perseorangan harus kumpulkan 15.196 KTP,” katanya. 

Yang memastikan akan maju melalui jalur perseorangan kata Ramli sampai saat ini belum ada yang pasti, karena baru sebatas konsultasi saja. “Sejauh ini belum ada. Tapi sudah ada yang datang doktor rahmat Saleh, tapi saya tidak tahu apakah dia bawa nama sendiri atau nama orang lain,” ucapnya.

Bahkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, jika ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengumpulkan dukungan KTP. 

“Kami juga sudah sampaikan ke publik, jika tahapan jalur perseorangan itu dimulai tanggal 5 dan kami juga membuka layanan setiap hari kerja mulai pukul 8 pagi,” tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version