Stop PHK Sepihak Bagi Buruh Mengalami Kecelakaan Kerja

  • Bagikan
Suasana Aksi Damai Buruh di Makassar-Sulsel, Rabu (1/5/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kecaman terhadap aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang kadang dilakukan oleh para pengusaha tentu juga harus diperhatikan betul, berbagai alasan kadang merugikan para pekerja yang sejatinya telah loyal kepada para pengusaha dan perusahaan.

Para Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menuangkan ke dalam tuntutan mereka  Hentikan PHK Sepihak.

Jendral Lapangan KSPS, Saparuddin menyampaikan PHK sepihak merupakan salah satu bentuk tragedi bagi para buruh yang sudah memberikan dedikasi kepada para pengusaha dan perusahaan.

“Stop PHK sepihak,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, terkait dengan jaminan kesehatan bagi para pekerja untuk terus menjadi perhatian bagi perusahaan dan harus diawasi oleh pemerintah dengan baik.

Aktivis Difabel, Abdul Rahman menyampaikan, semua buruh adalah pekerja rentan yang sangat membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk mencapai kesejahteraannya.

Ia mengatakan, setiap pekerja tentu menginginkan penghargaan dari perusahaan tempatnya mengabdikan diri. Namun, para pekerja tidak bisa memprediksi resiko dan kecelakaan saat bekerja bahkan kadang ada yang sampai harus kehilangan anggota tubuh,

“Pemutusan Hubungan Kerja kerap dilakukan oleh para pengusaha,” ucapnya.

Menurutnya, jika merujuk pada undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan sudah masuk kedalam kategori disabilitas mestinya tidak dilakukan PHK.

Lanjut Rahman, mereka mestinya tetap dipekerjakan namun sesuai dengan keadaan mereka, apalagi bagi mereka  para kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Hal itu harus diperhatikan betul oleh semua pihak mulai dari pemerintah hingga para pengusaha,” paparnya.

Wakil Ketua Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulsel, Yani Maryani mengatakan  kenyamanan dan keamanan para buruh perempuan harus menjadi perhatian, semua lapisan masyarakat.

Ia mengatakan, acapkali perempuan menjadi korban pelecehan dari atasan. Tak sedikit juga perempuan harus diam dengan perlakuan  demikian, sebab tendensi akan kehilangan pekerjaan masih menjadi ketakutan utama para buruh perempuan.

“Itu juga menjadi perjuangan kami di serikat buruh, sebab buruh perempuan masih agak sulit untuk menyampaikan akibat tendensi dan ancaman kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, hak para pekerja perempuan juga harus diperhatikan oleh pemerintah terutama terhadap para perusahaan yang masih belum memberikan cuti haid dan cuti melahirkan.

“Masih ada beberapa perusahaan yang masih belum memberikan cuti haid, cuti melahirkan juga hanya sedikit, bahkan kalau ambil cuti beberapa bulan bahkan langsung diberhentikan,” tuturnya. (Abu/B)

  • Bagikan