MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros resmi menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Maros hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka di Room Meeting Hotel Grand Town Mandai, Maros, Kamis (2/5/2024).
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman dalam kesempatan tersebut mengatakan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kabupaten dalam Pemilu serentak tahun 2024 ditetapkan KPU Maros melalui rapat pleno terbuka, berdasarkan tidak terdapat kabupaten Maros dalam buku registrasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Pertama, penetapan ini telah sesuai jadwal, mengingat tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu tingkat kabupaten Maros di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Kedua, tidak terdapat koreksi dari peserta rapat pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu dan kepengurusan partai politik peserta pemilu di kabupaten Maros. Mari kita hormati proses demokrasi yang telah berlangsung ini dengan segala dinamikanya," lanjutnya.
Sufirman menegaskan, Bawaslu Maros melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses dalam Pemilu tahun 2024 termasuk juga tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten.
"Ini untuk memastikan penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Maros telah sesuai dengan tatacara dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, perolehan kursi partai politik peserta pemilu DPRD hasil pemungutan suara di pada 14 Februari lalu di enam dapil di Kabupaten Maros, dengan partisipasi pemilih mencapai 84 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 277.265 orang.
Adapun Parpol peraih kursi PKB (3 kursi), Gerindra (3 kursi), Golkar (6 kursi), Nasdem (4 kursi), PKS (3 kursi), Hanura (1 kursi), PAN (12 kursi), PBB (1 kursi) dan Demokrat (2 kursi). (Fahrullah/B)