Selanjutnya, Ical mengungkapkan, mereka melakukan penyisiran dengan cara memaksa masuk ke ruangan-ruangan Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan.
“Sebelum masuk ke dalam kampus, rombongan aparat Kepolisian sempat menembakkan gas air air mata sekitar 4 kali. Setelah itu mereka masuk dan menangkap mahasiswa secara paksa yang sedang berada di dalam Sekretariat BEM FIS-H termasuk sekretariat Lembaga Himpunan,” Ical menuturkan.
"Ketika melakukan penyisiran, Aparat bersenjata memukul, menampar, menendang setiap Mahasiswa secara acak yang diindikasi melakukan aksi pembakaran ban," bebernya.
Atas tindakan represif itu, Ketua BEM FIS-H Bintang mengatakan, membuat beberapa di antara Mahasiswa memar dan berdarah.
“Polisi masuk ke dalam kampus adalah tindakan yang tidak beralasan yang mengatakan bahwa itu adalah perbuatan dari Mahasiswa BEM FIS-H, sehingga berani masuk ke dalam kampus sampai menyerbu sekretariat lembaga Mahasiswa,” kata Bintang.
Bintang bilang, mahasiswa dipaksa membuka baju, satu persatu rambut mereka ditarik dan wajah difoto secara paksa. Mereka ditanya identitas, nomor hp, alamat, dan diancam akan dilaporkan kepada Universitas.
Terpisah, Hasbi Asiddiq selaku pendamping hukum LBH Makassar menuturkan, tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian adalah perbuatan melawan hukum.
"Tembakan gas air mata ke arah kampus, juga merupakan penggunaan kekuatan secara berlebihan,” kata Hasbi.