Menurut Hasbi, penggunaan kekuatan berlebihan tersebut selayaknya dikecam, terlebih Kampus merupakan wilayah yang harus lindungi sebagai institusi pendidikan dan ruang aman dari tindakan kekerasan.
"Aparat kepolisian tentu harus memiliki alasan yang jelas dan memiliki perhitungan yang akurat yang tentunya harus berdasarkan undang-undang, dengan tidak melangkahi ketentuan hukum," tukasnya.
Sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan sekitar pukul 19.00 Wita.
Darminto menuturkan, pada proses pengamanan itu, pihaknya mengamankan lima oknum mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Ada lima orang, dua bakar ban, kemudian satu bawa minuman ballo, satu yang sudah alumni yang tidur di situ, satu yang diduga penggerak. Diamankan di Polres," kata Darminto, Kamis (2/5/2024).
Dikatakan Darminto, pihaknya mengamankan kelima oknum tersebut karena mematikan lampu di Jalan Raya Pendidikan hingga mengetok tiang listrik.
"Diamankan. Ya tadi malam di jalan Raya Pendidikan matikan lampu, ketok tiang listrik, kan biasanya tanda-tanda ribut. Kita bongkar itu, kita matikan, kita dilempari, yah kita kejarlah kita cari orang ke dalam sampai melempar," tukasnya.
Darminto menyebut, saat mengamankan kelima orang tersebut, mereka mengakui perbuatannya.