PAREPARE, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare saat ini mulai melakukan persiapan-persiapan dalam tahapan-tahapan Pilkada Tahun 2024.
Tahapan pilkada yang dilakukan, yakni mengumumkan jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024, melalui konferensi pers yang dihadiri Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto yang didampingi 3 orang Komisioner yakni, Nur Islah, Kalmasyari dan Ilham,yang digelar di Hotel Kenari, Jumat (3/5/2024).
Di awal sambutannya, Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto, mengatakan, bahwa calon perseorangan (independen) wajib mengumpulkan dukungan E-KTP sebanyak 10.966.
"Ini untuk dukungan minimal yang tersebar di minimal 50 persen kecamatan. Parepare cuma 4 kecamatan, jadi jika lebih 50 persen harus tersebar di 3 kecamatan, "jelas Awal.
Ia menambahkan, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pemenuhan jalur independen atau jalur perseorangan dimulai tanggal 5 Mei hingga 17 Agustus 2024.
Meskipun sambungnya, pihaknya masih menunggu PKPU terkait pencalonan tersebut yang sementara diajukan oleh KPU RI ke Komisi II DPR RI.
"Untuk persyaratan administrasi calon harus memiliki KTP, namun kami masih menunggu Peraturan KPU terkait persyaratan lebih lanjut, " tandasnya.
Sementara, Komisioner KPU, Nur Islah secara tekhnis menjelaskan, untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
"KPU Kota Parepare juga membuka Helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak 2024. Helpdesk ini akan memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dari partai politik, " terangnya. (Yanti)