TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kinerja Resmob Polres Takalar dibawah komando Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir patut diparesiasi atas berhasilnya menangkap semua pelaku pengeroyokan mantan imam Desa Balangtanaya.
Pelaku yang diamankan di Polres Takalar yakni Daeng Rabang, Daeng Tompo, Daeng Tarang, Daeng Bundu, Daeng Nginga, Daeng Liwang dan Daeng Tola.
Diketahui mereka ini sempat melarikan diri dari pengejaran Resmob Polres Takalar. Namun pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).
"Semua pelaku pengeroyokan kami telah amankan di rutan Polres Takalar untuk menjalani proses hukum. Insyallah minggu depan semua berkas pelaku akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar karena berkas pemeriksaannya sudah lengkap," tegas Iptu Chaidir.
Iptu Chaidir juga menambahkan bahwa semua pelaku terancam pidana sembilan tahun. Pastinya tidak tempat aman bagi semua pelaku yang terlibat di pengeroyokan mantan Imam Desa Balangtanaya, tandasnya, jum'at (03/05/2024).
Diketahui kasus ini, terjadi di Desa Balangtanaya, Kecamatan Polongbangbangkeng Utara (Polut), Daeng Gassing, ju'mat lalu (15/03), namun pelaku pengeroyokan tidak bersamaaan menyerahkan diri dari pengerjaran Resmob Polres Takalar.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Takalar dalam hal ini Plt. Kasat Reskrim dan Resmob Polres Takalar karena telah berhasil mengamankan semua pelaku," ucap Daeng Rewa yang merupakan Kakak korban, Jum'at (03/05/2024).
Daeng Rewa juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Takalar untuk bisa memberikan hukuman yang berat berdasarkan dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tiro)