MAROS, RAKYATSULSEL - Secara sah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menetapkan calon anggota DPRD Maros terpilih pada Pemilu 2024. Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU Maros di Ballroom Grandtown Hotel Mandai, Kamis 2 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Maros, perwakilan partai politik lingkup Kabupaten Maros, serta Forkopimda Maros.
Anggota KPU Maros, Muhammad Salman mengatakan pengumuman calon anggota DPRD Maros terpilih tersebut merupakan puncak dari prosesi pemilihan umum di tingkat kabupaten Maros.
"Alhamdulillah, kami telah melaksanakan rapat pleno dan mengumumkan nama-nama perwakilan kita yang akan duduk di kursi DPRD Maros," ujar Salman.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Teknis KPU Maros ini menyampaikan tidak ada permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi menyoal hasil perolehan suara caleg DPRD Maros.
"Kita umumkan baru-baru ini, sesuai aturan yang ada. Karena Maros termasuk salah satu yang tidak bersoal di MK, tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," tambahnya.
Adapun pengumuman itu dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/04/2024. Dimana dalam surat tersebut disebutkan penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih dilaksanakan serentak pada tanggal 2 Mei 2024.
Sebanyak 35 anggota dewan terpilih dalam pengumuman tersebut dengan rekapitulasi perolehan kursi masing-masing di semua dapil sebagai berikut: