Selain itu, aturan lainnya melalui Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar yang menjamin hak anak usia sekolah mendapatkan pendidikan.
"Teori pemerintahan mengatakan bahwa kalau kita tidak mampu untuk menaikkan pendapatan masyarakat, maka kurangi pengeluarannya. Jadi dengan pendidikan gratis ini kita berusaha mengurangi pengeluaran masyarakat," lanjutnya.
Tak hanya itu, Adnan juga menyebutkan Program Pendidikan lainnya yaitu SKTB atau Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan. Dimana, program ini membimbing peserta didik dalam menuntaskan semua kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran secara berkelanjutan.
Program ini telah memiliki regulasi yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan. Dalam implementasinya, para siswa tidak mengenal tinggal kelas tetapi tuntas atau belum tuntas, menggunakan sistem paket atau Sistem Kredit Semester.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa juga memberikan beasiswa kepada putra-putri terbaik di Kabupaten Gowa untuk berkuliah di beberapa kampus terbaik di Sulsel. Program ini kami sebut Investasi SDM Seperempat Abad dari Gowa Untuk Indonesia.
"Karena mereka tidak wajib kembali ke Gowa setelah selesai. Dimana pun daerah yang membutuhkannya silahkan, di periode kedua ini kami juga akan memberikan beasiswa 1 orang per desa dan kelurahan untuk kuliah di universitas terbaik di Sulsel," ungkapnya.