BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Komisi A DPRD Bulukumba mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai kepemilikan lahan Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba, yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin. RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim (F-PPP), menghadirkan Hj Murniaty yang mengklaim sebagai pemilik lahan ICDT. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bulukumba, A Afriady, juga hadir mewakili Pemerintah Daerah.
Di hadapan anggota Komisi A, Hj Murniaty menyatakan bahwa tanah kosong yang berada di belakang bangunan ICDT Bulukumba tidak termasuk bagian dari lahan ICDT.
Ia menjelaskan bahwa masjid ICDT yang dibangun pada masa pemerintahan Bupati Bulukumba HA Patabai Pabokori adalah miliknya. Tanah tersebut dibeli pada tahun 1996 dari seorang warga bernama Ambo Tuo.
Tanah tersebut kemudian dibeli oleh Pemerintah Daerah Bulukumba untuk dibangun masjid ICDT pada masa Bupati HA Patabai Pabokori. Namun, tanah yang masih kosong di belakang masjid ICDT saat ini tidak termasuk dalam transaksi jual beli tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim, meminta agar ditunjukkan bukti kepemilikan lahan baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Hj Murniaty sebagai pihak yang mengklaim.
Komisi A berharap bahwa kedua pihak akan terus memberikan bukti terkait kepemilikan lahan tersebut. Pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah kosong di belakang ICDT dengan segera.
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang, menyatakan bahwa diperlukan kajian lebih mendalam serta arsip-arsip terkait transaksi jual beli lahan tersebut untuk menjadi dasar dalam upaya penyelesaian masalah ini. (Sal)