Berdasarkan Permenkes No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. diperbarui menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi merupakan Mekanisme ataupun Regulasi yang dijadikan pedoman untuk Akreditasi Klinik Pratama untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan dan tingkah kualitas pelayanan bagi warga pemasyarakatan Lapas.
Terakhir Surianto berpesan agar Pengeluaran WBP baik sakit ataupun korvey harus sesuai SOP ataupun pengeluaran lainnya dan berikan pelayanan yang terbaik.
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I, Kasi Perawatan dan Tim medis Makassar mengucapkan terimakasih Atas monitoring terkait Akreditasi Klinik Lapas yang dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel. Ini dilakukan Untuk Peningkatan mutu pelayanan kesehatan Warga Binaan di Lapas Makassar.
Terpisah Kakanwil Liberti Sitinjak menginginkan agar seluruh Klinik Lapas dan Rutan yang ada di Sulsel menyiapkan diri Untuk mendapatkan akreditasi Pratama guna pemberian layanan kesehatan Terbaik bagi Warga Binaan. (*)