MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan Periode 2024-2027.
Begitu juga, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 (lima belas) orang peserta Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel Periode 2024-2028.
Arfandi Idris (Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan) mengatakan, khusus KPID dengan dihadiri 11 (sebelas) orang Anggota Komisi A, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, lalu telah melakukan seleksi fit and propert test.
"Kami berdasarkan surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 026/15623/DISKOMINFO Tanggal 15 Desember 2023, Perihal Penyampaian Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel Tahun 2023 2026," ujarnya, Senin (6/5/2024).
Dikatakan, pada tanggal 24 April 2024, KomisiA DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan Surat Kepada Pimpinan DPRD Nomor 59/Ko.A/DPRD/IV/2024 Perihal Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Angota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Periode2024 2027.
"Tentu untuk disampaikan kepada Gubernur dan ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur," sebutnya.