Lanjut dia, sebagaimana aturan pemilihan termuat pada Pasal 10 ayat (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, disebutkan bahwa Anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi A melakukan pemilihan dalam bentuk voting block, dimana setiap Anggota DPRD memilih 7 (tujuh) orang dari 21 (dua puluh satu) orang peserta dan menetapkan nama-nama Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Periode2024 2027 yang terpilih.
"Hamka, Irwan Ade S, Marselius Gusti Palumpum Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, Ahmad Kaimuddin Ombe. Inilah 7 nama kami tetapkan dan kirim ke Pemprov untuk Pj Gubernur SK-kan," jelasnya.
Dikatakan, KPID merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang terdiriatas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan berkedudukan di ibukota negara, dan KPI Daerah yang dibentuk di tingkat provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Dengan selesainya proses Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD, diharapkan Anggota Komisi Penyiaran Indoensia Daerah Sulawesi Selatan Periode 2024 2027 yang terpilih dapat segera ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur, untuk selanjutnya dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya," tuturnya.