Sedangkan, terkait Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 (lima belas) orang peserta Calon Anggota Komisi Informasi (KIP) Provinsi Sulsel, Periode 2024 2028 telah rampung dan kini telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi.
"Pemilihan dilakukan dalam bentuk voting block, dimana setiap Anggota DPRD memilih 5 (lima) orang dari 15 (lima belas) nama yang diajukan oleh Pj. Gubernur dalam suratnya Nomor 188.43/15047/DISKOMINFO Tanggal 6 Desember 2023 Penhal Penyampaian Calon Anggota Komisi Informasi Prov. Sulsel Tahun 2023 2027," jelasnya.
Sebagaimana aturan pemilihan termuat pada Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Seanjutnya, pada Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Se eksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, disebutkan bahwa Uji kepatutan dan kelayakan terhadap caton anggota Komisi Informasi dilakukan dengan ketentuan Caton anggota Komisi Informasi Promnsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi A telah melakukan ujt kepatutan dan kelayakan kepada Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Se atan dengan dihadin oleh 10 (sepuluh) orang Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Se atan, pada tanggal 17 April 2024, bertempat di ruang rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.