MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat menggelar demonstrasi memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar, Kamis, 2 Mei 2024) lalu.
Dari 54 orang mahasiswa atau demostran yang ditangkap polisi saat itu, 52 dua diantaranya telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Sementara dua orang lainnya tetap ditahan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, dua orang yang proses hukumnya tetap dilanjutkan itu terbukti melakukan pelanggaran pidana. Satunya terbukti memiliki senjata tajam (sajam) jenis badik dan satunya lagi positif mengkonsumsi narkoba usai menjalani tes urine.
Demonstran yang positif mengkonsumsi narkoba itu disebut bukan mahasiswa melainkan alumni, namun ikut dalam demonstrasi saat itu. Untuk proses hukumnya, dikatakan Ngajib, akan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Total seluruhnya yang diamankan kemarin 54 orang. Ada pelanggaran pidana, salah satunya membawa badik, kemudian juga dari sekian mahasiswa yang diamankan, ada yang positif menggunakan narkoba, sabu-sabu," ucap Ngajib pada wartawan, Senin (6/5/2024).
Ia menyebut, puluhan mahasiswa yang telah dibebaskan itu diserahkan ke pihak kampus masing-masing untuk dilakukan pembinaan. Mengingat saat polisi melakukan penyisiran di dalam kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Kamis malam, ada 19 orang mahasiswa yang diamankan, selebihnya diamankan di depan kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Jl Sultan Alauddin.
"Ada 19 orang yang kita amankan di sini (di dalam kampus Unismuh Makassar)," tutur Ngajib.
Sama dengan puluhan mahasiswa yang diamankan di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (1/5/2024) malam. Ngajib menyebut mahasiswa yang ditangkap di dalam kampus UNM usai peringatan hari buruh internasional atau may day juga telah dipulangkan untuk dilakukan pembinaan pihak kampus.
"Ada 23 yang kita amankan (di dalam kampus UNM). Barang bukti yang diamankan, ada bekas ban yang dibakar, bambu, batu. Saat mengamankan, kami lakukan pembinaan, arahan, supaya tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.
Ngajib bilang, saat peringatan Hardiknas, dari 20 titik demostrasi di Kota Makassar semuanya berjalan dengan aman dan kondusif. Namun dua titik di Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Kampus UINAM dan Unismuh, massa aksi membakar ban sambil memblokade jalan yang mengakibatkan kemacetan dan banyak masyarakat yang baru pulang kerja terjebak kemacetan.
Selain itu, alasan polisi membubarkan demostrasi tersebut, kata Ngajib, dikarenakan telah lewat dari pukul 18.00 Wita.
"Saat Hardiknas, semuanya aman. Namun di beberapa tempat ada aksi yang menutup jalan dan melewati batas waktu. Ini mengakibatkan jalan dari Gowa-Makassar macet total. Setelah kita bubarkan, kita ke Unismuh. Di sini juga melakukan bakar ban dan sempat melempar batu ke arah petugas," sebutnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta polisi memberikan akses bantuan hukum kepada 53 mahasiswa yang diamankan saat demo memperingati Hardiknas 2024.
Pendamping hukum YLBHI - LBH Makassar Hasbi Asiddiq mengatakan, hingga kini pihak Kepolisian masih terus menutup ruang untuk akses bantuan hukum terhadap para Demonstran.
“Kami sudah menunggu, pihak Kepolisian belum memberikan akses layanan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap," ujar Hasbi kepada awak media, Jumat (3/5/2024).
Dikatakan Hasbi, secara aturannya, mereka yang diperiksa memiliki hak bantuan hukum untuk didampingi saat pemeriksaan.
"Ini adalah suatu bentuk pelanggaran hukum yang jelas dan terang dilakukan oleh Polrestabes Makassar,” cetusnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, total 53 mahasiswa yang ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diinterogasi pada Kamis, 2 Mei 2024 malam lalu.
Hasbi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi mata mahasiswa yang di lokasi kejadian melihat tindakan kekerasan aparat yang menyebabkan mahasiswa yang ditangkap mengalami luka lebam hingga berdarah.
"Diduga akibat kekerasan fisik atau pemukulan oleh aparat Kepolisian," sebutnya.
LBH Makassar, kata Hasbi, telah mengantongi informasi bahwa sebanyak 24 orang Mahasiswa dari Kampus Unismuh yang diserahkan ke Unit 1 Tipidum Polrestabes Makassar.
"Sedangkan mahasiswa dari UIN masih dalam proses identifikasi," bebernya.
Hal senada diungkapkan Lisa yang juga merupakan bagian dari tim hukum YLBHI - LBH Makassar.
Ia mengatakan, tindakan kepolisian yang melakukan pengejaran ke dalam kampus dan melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi dan warga disekitar titik aksi telah melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan berdasarkan Pasal 3 Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Kami telah melakukan negosiasi dan telah memasukkan surat. Namun pihak kepolisian tidak menanggapi,” kata Lisa. (Isak/B)