SORONG, RAKYATSULSEL - Dekatkan Layanan terkait Balai Harta Peninggalan hingga ke Papua Barat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menjalin kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Hal ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Ahmad Fathoni tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BHP dan Pengadilan Tinggi Agama pada kegiatan Diseminasi Perlindungan Hak Keperdataan Subjek Hukum berdasarkan Penetapan dan/atau Putusan Pengadilan yang digelar oleh BHP Makassar di Vega Prime Hotel, Sorong, Papua Barat, Selasa (7/5).
Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menyebut dalam sambutannya bahwa kedatangan kami kesini untuk mengantarkan salah satu UPT kami, yaitu Balai Harta Peninggalan Makassar untuk melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan Kolaborasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Subjek Hukum Berdasarkan Penetapan/Putusan Pengadilan serta bersinergi dan bergotong royong dengan para stakeholder di Provinsi Papua Barat.
"Kami hadir disini untuk bersama-sama dalam menjawab tantangan yang selama ini kami hadapi dalam mewujudkan visi dan misi kemanusiaan, sebagai perlindungan hukum kepada subjek hukum berdasarkan penetapan/putusan pengadilan," ungkap Liberti.
Lebih lanjut, Liberti mengatakan bahwa, BHP Makassar memiliki wilayah kerja sebanyak 13 provinsi, salah satunya adalah Papua Barat.
"Dengan luasnya wilayah kerja tersebut, kami menyadari bahwa tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar cukup mendapatkan tantangan dan tidak akan dapat berjalan dengan mudah tanpa adanya support dari para stake holder terkait yaitu Pengadilan," lanjut Liberti.