"Fokus dari kerjasama yang akan ingin dijalin adalah jika kita merujuk pada Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang pemberitahuan adanya pengangkatan seorang wali atas anak di bawah umur," Ujar Liberti.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Constantinus Kristomo.
"Apresiasi sebesar-besarnya pun kami sampaikan kepada para pihak yang secara konsisten dan berkelanjutan menyelenggarakan hubungan kerja sama dalam meningkatkan sinergi dan penyebarluasan informasi tugas dan fungsi BHP guna meningkatkan eksistensi Balai Harta Peninggalan di dalam lingkungan peradilan," ungkap Constantinus menyampaikan arahan Dirjen AHU.
Menurut Constantinus, BHP sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Ditjen AHU telah melewati jalan sejarah panjang sejak pertama kali didirikan di Batavia tanggal 1 Oktober 1624. Peran BHP saat ini semakin strategis dalam rezim hukum perdata di Indonesia.
"Tugas dan fungsi BHP sejatinya sangat mulia dan melindungi nilai-nilai HAM yaitu mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subyek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Constantinus menyampaikan bahwa Tantangan tugas BHP kedepan semakin kompleks sehingga diperlukan langkah strategis termasuk secara intensif mempublikasikan informasi dan mendekatkan layanan BHP kepada masyarakat antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi (website dan media sosial), serta pembangunan layanan BHP berbasis online.