Layanan publik berbasis online dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan. Di tengah mayoritas layanan Ditjen AHU sudah dilakukan secara online, nyatanya masih ada layanan BHP yang dilakukan secara manual.
"Untuk itu, kami himbau kembali agar Saudara-Saudara selaku Kepala BHP beserta jajaran untuk dapat mengkaji dan merumuskan potensi layanan BHP yang paling memungkinkan untuk dilakukan secara full online, ataupun jika belum memungkinkan full online, dapat dikombinasikan secara hybrid misalnya untuk layanan yang masih memerlukan prosesi penghadapan dan penyumpahan dengan pertimbangan luasnya jangkauan wilayah kerja dari masing-masing BHP," ujar Constantinus.
Sebelumnya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat, Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Tugas dan Fungsi BHP Makassar yang dikaksanakan di Wilayah Kerja Papua Barat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Hakim Agung Kamar Perdata Muhammad Yusuf Wahab dan Hakim Agung Kamar Agama Edi Riadi sebagai Narasumber. Turut hadir juga Ketua Pengadilan Tinggi Papua, Budi Santoso dan memberikan pengarahan kepada peserta kegiatan. (*)