"Hasil dari surat DPO, pada Sabtu 4 Mei 2024 tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya yang berada di jalan Kurungan Bassi, Kecamatan Mamuju, Sulbar," jelasnya.
"Memastikan informasi tersebut benar, tim Ditpolairud langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z pada hari Minggu 5 Mei 2024 yang selama ini jadi DPO,"sambungnya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ia menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa perahu kayu, mesin kompresor, mesin Katinting, bahan peledak dalam wadah botol kaca, kacamata selam, sepatu katak, selang kompresor.
"Saya berharap aksi seperti ini yaitu bom ikan tidak lagi terjadi khususnya di Sulbar pasalnya selain dapat merusak terumbu karang di laut ternyata tangkapan ikan dengan cara pengeboman dapat menyebabkan keracunan akut, gangguan sistem saraf, kerusakan organ dan kanker," harap Kapolda.
Menurutnya, hal ini harus diketahui seluruh masyarakat sehingga aksi bom ikan yang masih menjadi penyakit masyarakat bisa segera dihentikan karena hal tersebut sangat membahayakan.
Kapolda juga berkomitmen akan terus melakukan upaya terbaik seperti patroli dan koordinasi dengan pihak terkait dalam memberantas aksi bom ikan di Sulbar demi menjaga ekosistem laut. (Sudirman)