Wakajati Sulsel Angkat Suara Soal Penyelundupan Budaya dan Hukum Dalam Tradisi Sabung Ayam dan Adu Kerbau di Toraja

  • Bagikan
Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo.

"Saya menggunakan kata “penyelundupan” menggambarkan bahwa judi bukanlah budaya yang berasal atau diwariskan oleh leluhur suku Toraja. Saya sepakat bahwa sabung ayam dan adu kerbau adalah budaya Toraja, namun penyelundupan judi melalui sarana sabung ayam dan adu kerbau jelas penyimpangan dan penghinaan terhadap budaya suku Toraja," ungkapnya.

2. Penegakan Hukum

Lebih jauh, Zet Tadung Allo menjelaskan, sebelumnya ada kasus yang sempat menyita perhatian publik, utamanya masyarakat Sulsel terkait penggerebekan arena judi sabung ayam oleh Tim Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Toraja Utara, dengan perputaran uang tiap hari di arena judi tersebut bisa mencapai Rp 1 miliar. 

Dalam perkara tersebut dilakukan penangkapan terhadap 35 orang terduga pelaku dan pengamanan barang bukti. Perkembangan perkara kasus tersebut sampai saat ini jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 7 SPDP,  jumlah tersangka 22 orang. 

Zet Tadung Allo berharap aparat melakukan penindakan yang tegas pada judi adu kerbau khususnya pelaku yang mendatangkan kerbau aduannya pada pesta kematian atau rambu solo’ dengan tujuan untuk berjudi bukan kerbau milik keluarga yang akan dikurbankan atau kerbau bantuan pada keluarga atau petuaran. 

"Kerbau petarung yang dijadikan sarana judi dapat disita oleh penyidik sebagai barang bukti dan pemilik dari kerbau tersebut dapat dijadikan tersangka karena atas persetujuannya kerbau miliknya dijadikan sarana perjudian ataupun juga turut serta (medeplegen) sebagai pemain meskipun tidak hadir ditempat judi tapi menyaksikan lewat vidio live streaming," kata Zet Tadung Allo.

  • Bagikan