Korban semakin yakin jika pelakunya adalah GL. Sebab korban melihat jam tangannya dipakai oleh pelaku.
"Setelah ditekan oleh korban akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian korban dan saksi membawa dan menyerahkannya ke Polsek Tigaraksa," ujar Agus.
Atas kejadian tersebut secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekira Rp2.900.000 dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang pencurian.
"Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal tentang tindak pidana perkara
pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," tandasnya. (fin/raksul)