Teuku Ryan Ungkap Kekecewaannya, Ibunya Dituduh Mencuri Hampers oleh Ria Ricis

  • Bagikan

RAKYATSULSEL - Perceraian Teuku Ryan dan Ria Rics masih menjadi isu hangat setelah beredarnya isi surat putusan cerai.

Teuku Ryan menjadi sasaran oleh netizen terkait surat putusan cerai dengan Ria Ricis bocor ke publik. Setelah itu ia memberikan video klarifikasi.

Dalam video klasifikasinya, Teuku Ryan curhat soal ibu kandungnya dituduh mencuri hampers.

"Ibu saya pernah dibilang nyolong atau mencuri hampers sejak acara tedak sitennya Moana," kata Teuku Ryan di YouTube Ryan TR Official, dikutip pada Selasa, 7 Mei 2024.

Menurut Teuku Ryan jika persoalan hampers merupakan kesalahpahaman terkait endorsement.

Pria asal Aceh menjelaskan jika manajemen Ria Ricis memberikan hampers tersebut saat tamu dan keluarga Ria Ricis sudah mendapatkannya.

"Pihak manajemen adik sepupu Ricis sendiri memberikan ke keluarga saya melalui asisten saya. Dan dia bilang ini bukan punya siapa-siapa lagi jadi bawa aja," kata Teuku Ryan.

Ketika Ria Ricis tiba di rumah, ia meminta untuk mendokumentasikan hampers tersebut. Namun hampers tidak ada.

"Nah ketika sampai di rumah, Ricis minta hampers mau di story-in. Ternyata hampers udah gak ada lagi. Padahal hampers ini ada di kamar tamu. Dan

Pria berusia 29 tahun mengaku kecewa masalah kecil sampai dibesarkan oleh Ria Ricis. Padahal sampai mereka pindah rumah pun hampers itu tidak pernah dikirim ke Aceh.

"Saya sedih banget kenapa ibu saya bisa dibilang nyolong padahal sampai detik ini hampers-nya gak pernah saya kirim ke Aceh. Sampai kita selesai sewa rumah kemang dan pindah ke kebagusan hampers itu masih ada," ujar Teuku Ryan.

Sebelumnya, Artis Ria Ricis resmi berstatus janda satu anak usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraiannya dengan Teuku Ryan, Jumat, 3 Mei 2024.

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan hakim sudah memutuskan hasil putusan sidang perceraian menjatuhkan talak 1 yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.

"Untuk perkara tersebut kemarin sudah diputus secara e-court yang amar putusan pertama menolak esepsi dari tergugat dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bain sughro dari tergugat terhadap penggugat," ujar Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024. (fin/raksul)

  • Bagikan

Exit mobile version