MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, mendesak Komisi Pimilihan Umum (KPU) Gowa agar segera memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan dua penyelenggara pemilu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Keduanya yakni IH selaku anggota PPK Pallangga dan MR selaku Ketua PPS Tetebatu. Ia dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh majelis hakim PN Sungguminasa.
Komisioner Bawaslu Gowa, Yusnaeni mengatakan, anggota PPK Pallangga inisial IH dan Ketua PPS Tetebatu MR telah divonis bersalah melalui Putusan Hakim di PN Sungguminasa terkait Pelanggaran Pasal 505 UU Pemilu Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan menjatuhkan vonis Pidana Penjara 2 bulan percobaan 4 bulan, denda 1 Juta, Subsider 1 bulan kurungan pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu.
Kedua oknum penyelenggara tersebut sebelunya melakukan tindak pidana melakukan penambahan dan pengurangan suara Caleg dan suara Partai dalam APLIKASI SIREKAP.
“Kami meminta kepada KPU Kabupaten Gowa agar segera memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca adanya putusan pengadilan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor surat 0165 /PP.01.02/K.SN-06/04/2024 dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK serta Ketua PPS Tetebatu.
Yusnaeni melanjutkan bahwa hanya satu PPK yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana, tetapi 4 orang PPK lainnya juga dilaporkan oleh Panwascam Pallangga melakukan pelanggaran kode etik karena bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Pallangga.
“Dimana di dalam berita acara tersebut terdapat perolehan suara Calon Legislatif dan Partai Politik yang tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PPK Pallangga sehingga dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik oleh Panwascam Pallangga,” bebernya.
Dirinya juga menyebutkan hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penerusan pelanggaran kode etik tersebut oleh KPU Kabupaten Gowa. “Sehingga dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Gowa meminta KPU Kabupaten Gowa segera mengeluarkan putusan hasil sidang kode etik oleh PPK Pallangga dan PPS Tetebatu,” tegasnya. (Fahrullah/B)