Kemenkumham Sulsel Lakukan Verifikasi Faktual Pemberi Bantuan Hukum

  • Bagikan
Verifikasi faktual Lapangan Calon Pemberi Bantuan Hukum, yang dilaksanakan Kemenkumham Sulsel

Gerak cepat dilakukan karena Bantuan Hukum merupakan hak konstitusional Warga Negara, oleh karenanya Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada mereka yang miskin dan termarjinalkan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebelumnya pada Tahun Anggaran 2021-2024 kanwil Kemenkumham Sulsel Telah memiliki 30 Organisasi Bantuan Hukum.

Kemudian untuk memperluas akses keadilan untuk masyarakat miskin Badan Pembinaan Hukum Nasional membuka kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum untuk mendapatkan Akreditasi Bantuan Hukum, salah satu bagian proses itu adalah verifikasi faktual lapangan yang dilaksanakan saat ini

Lebih lanjut Andi Haris menambahkan bahwa pada seluruh PBH telah dilakukan pemantauan Lapangan.

“Kami melihat bagaimana mereka melakukan pendampingan terhadap klien Bantuan Hukum, secara Administrasi sudah kami cek kebenaran dokumenya, kemudian kami melihat kesesuaian Kantor, Kepemilikan Kantor, Administrasi pendukung seperti tenaga administrasi, wifi, printer, computer dan anggaran pengelolaan kantor, kami memastikan apakah pengacara dan paralegal merupakan tenaga yang aktif bekerja pada organisasi calon pemberi bantuan hukum, kami juga melakukan wawancara terhadap Masyarakat sekitar kantor untuk kemastikan keberadaan kantor tersebut," jelas Andi Haris

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak memberikan bekal kepada tim Verifikator untuk bekerja secara profesional tanpa pandang bulu untuk dapat memberikan pelayaan kepada masyarakat miskin. Sehingga diperlukan Organisasi Bantuan Hukum yang profesional. (*)

  • Bagikan