PAREPARE, RAKYATSULSEL - Komisi III DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan sejumlah kontraktor atau rekanan di ruang Komisi III, Rabu, 8 Mei 2024.
Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA) selaku koordinator komisi yang membidangi ekonomi dan pembangunan itu, hadir dalam RDP tersebut. Turut mendampingi anggota Komisi III Namri Nasir dan Kamaluddin Kadir.
Dari jajaran SKPD, hadir Kadis Perkintam, Abdul Latief, Sekretaris Inspektorat Agussalim, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD), Bustan, Dinas PUPR diwakili Kabid Bina Marga, Widin Wijaya, dan para rekanan.
RDP ini, menindaklanjuti aspirasi rekanan terkait realisasi pembayaran hasil pekerjaan proyek tahun 2023 yang mereka telah rampungkan, namun belum dibayarkan oleh Pemkot Parepare hingga saat ini.
Usai RDP, Wakl Ketua DPRD Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, pertemuan itu menghadirkan SKPD terkait, di antaranya Dinas PUPR, Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat untuk memberikan penjelasan dalam RDP itu, agar para rekanan mendengarkan langkah langkah konkret dalam menjawab aspirasi para rekanan.
Rahmat pun menjelaskan, pembayaran kepada rekanan itu, segera direalisaikan dalam akhir bulan ini. Namun, kata dia, tentu melalui mekanisme. Salah satunya menunggu hasil reviu Inspektorat yang akan disingkronkan hasil reviu BPK.
" Itu dilakukan agar dalam pembayaran ke rekanan betul-betul sesuai ketentuan, dan dikemudian hari tidak ada temuan," ujarnya.
Bahkan, Rahmat menyebutkan jika pembayaran terhadap rekanan yang belum dicairkan tentu menjadi utang Pemkot Parepare yang segera diselesaikan.
"Setelah didengarkan penjelasan dari dinas Perkintam bahwa total kegiatan proyek yang belum dibayarkan ke rekanannya tercatat sekitar Rp4 miliar. Begitu pun dengan Dinas PUPR tercatat sekitar Rp11 miliar, dan selebihnya dibeberapa SKPD lain. Sehingga kalau ditotalkan berkisar hampir Rp16 miliar,
Jumlah ini relatif minim jika dibanding tahun sebelumnya," beberapa legislator Demokrat ini.
Dia pun menyakini pemerintah daerah akan segera mencairkan atau membayar hasil pekerjaan proyek yang telah dirampungkan oleh beberapa rekanan di Parepare. Apalagi, kata dia, kondisi keuangan dan kas daerah cukup.
"Kondisi keuangan kita saat ini cukup baik, dan kondisi kas juga cukup untuk membayarkan utang tersebut. Cuma memang ada mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan perundangan," jelasnya.
Rahmat menjelaskan, proses tersebut yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) terlebih dahulu menyurat ke Inspektorat untuk dilakukan reviuw, dan memastikan bahwa Pemkot betul-betul berutang.
"Jadi setelah utang tersebut dipastikan, maka hasil reviu tersebut akan diserahkan ke BKD untuk dicocokkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jika sesuai, maka BKD akan membuat SK Parsial," ungkapnya.
Dia pun mengungkapkan, hasil reviu dari Inspektorat paling lambat tanggal 15 Mei sudah harus diserahkan ke BKD. Selanjutnya, kata dia, BKD diminta menyelesaikan SK Parsial selama lima hari setelah hasil reviu diterima.
"Kami berkomitmen akan mengawal dan memperjuangkan proses tersebut, hingga rekanan bisa menerima pembayaran utang dari Pemkot Parepare. Paling lambat akhir Mei atau awal Juni," harapnya.
Dia pun memastikan akan mengikuti progres tersebut bersama Komisi III, supaya rekanan bisa mendapatkan haknya.
"Semoga semua berjalan lancar, dan sesuai yang kita harapkan. Kita juga harap rekanan untuk bersabar agar pemerintah daerah menyelesaikan segala mekanisme dan prosedur dalam membayar hasil pekerjaan para rekanan," tandasnya.
Di tempat terpisah, salah seorang rekanan Junawin mewakili rekanan lainnya berharap RDP ini telah memberikan penjelasan soal kepastian mereka menerima haknya.
"Kita akan menunggu pembayaran pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan paling lambat akhir Mei hingga awal Juni,"
Ia menyebutkan, beberapa pekerjaan proyek yang dikerjakan rekanan sudah rampung semua.
"Kegiatan ini, proyek tahun 2023. Pekerjaannya bervariasi dan tersebar di beberapa SKPD. Termasuk, juga ada yang rampung di tahun anggaran berjalan (2023). Dan ada juga telah pekerjaan rampung setelah tahun anggaran berjalan (menyeberang ke tahun 2024)," bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menunggu hingga akhir Mei hingga awal Junii direalisikannya hak mereka oleh pemerintah kota. (*)