TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Toraja Utara (Torut), dukungan pasangan calon dari jalur partai politik (Parpol) mengikuti aturan hasil pemilu 2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa Parpol minimal harus memiliki 20 persen dari total kursi yang ada, yang berarti minimal 6 kursi untuk mendukung paslon, mengingat Torut memiliki 30 kursi.
Ketua KPU Torut, Jan H. Pakan, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers tentang tahapan pilkada Torut di kantor KPU Torut, Kamis, 8 Mei 2024.
"Menurut hasil perolehan kursi dalam pemilu 2024, hanya dua partai politik yang dapat mengusung tanpa berkoalisi, yaitu Partai Golkar dan Partai Gerindra," ungkap Jan.
Lebih lanjut, Jan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Pileg 2024, hanya dua Parpol yang memenuhi syarat tersebut, yakni Partai Golkar dengan 7 kursi dan Partai Gerindra dengan 6 kursi di Torut.
Komisioner KPU Torut, divisi teknis, Semuel Rianto Tappi' atau Tegas, menjelaskan tahapan selanjutnya. Mulai hari ini, 8 sampai 12 Mei 2024, tahapan penyerahan berkas dukungan bagi pasangan calon independen akan dilaksanakan, dimana jumlahnya harus 10 persen dari total DPT pemilu sebelumnya, yaitu 176.718, tersebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Torut, sebesar 17.672 dukungan dengan formulir dukungan.
Tegas menjelaskan bahwa pendaftaran jalur partai politik (Parpol) akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus mendatang. Sesuai aturan, minimal 20% kursi diperlukan untuk mengusung paslon. Untuk Torut, dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 30, minimal 6 kursi diperlukan untuk mendukung Paslon.
"Mari kita memilih dengan hati, jangan salah memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan," pungkas Tegas.
Harsal Lahiya, komisioner KPU Torut divisi SDM dan Parmas, menambahkan informasi terkait tahapan proses pembentukan badan AdHoc, seperti perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 21 kecamatan yang ada. Pelaksanaan CAT (Computer Assisted Test) bagi calon anggota PPK telah dilakukan, dan saat ini menunggu pelaksanaan tes wawancara.
Sementara untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 kelurahan/lembang di Torut telah berlangsung sejak 2 Mei hingga 8 Mei 2024. (Cherly)