MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang Warga Negara Malaysia berinisial MH mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar. Kedatangannya tersebut untuk melaporkan bahwa dirinya telah overstay atau telah melewati masa izin tinggalnya di Indonesia selama kurang lebih 2 tahun 2 bulan.
Warga Negara Malaysia tersebut kemudian dibawa ke seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan bahwa MH masuk ke Indonesia pada 19 Februari 2022 melalui TPI (CGK) Soekarno Hatta dan sempat menjalani masa karantina Covid-19 sebelum kemudian berangkat ke Makassar.
Ia beralasan memiliki masalah keluarga di Malaysia hingga memutuskan untuk tidak kembali dan tetap tinggal di Indonesia meskipun telah melewati masa ijin tinggalnya. Selama tinggal di Makassar, ia menumpang dengan teman yang dikenalnya pada waktu masih di Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, WN Malaysia tersebut kemudian dilakukan pendetensian pada ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk kemudian menuggu Tindakan Administrasi Keimigrasian yang akan dilakukan
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bapak Andi Ruswan Said mengatakan, Warga Negara Malysia tersebut melanggar pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dimana dijelaskan bahwa bagi Orang Asing (OA) yang telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. (*)