Pilkada Tator 2024: Hanya Tiga Parpol Bisa Mengusung Paslon Tanpa Berkoalisi, Jalur Independen 19.655 KTP

  • Bagikan
Komisioner KPU Tator saat menggelar Sosialisasi tahapan Pilkada Tana Toraja 2024, di kantor KPU Tator, Kamis 9 Mei 2024.

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Tana Toraja (Tator) saat ini tahapan sedang berjalan, dimana saat ini tahapan penyerahan berkas untuk calon pasangan bupati dan wakil bupati yang akan menggunakan jalur perseorangan yang mana penyerahan berkas dimulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Menurut divisi teknis komisioner KPU Tator, Rahmat Hidayat didampingi ketua dan anggota KPU lainnya dalam kegiatan konferensi pers terkait tahapan Pilkada Tana Toraja 2024 di kantor KPU Tator, Kamis 9 Mei 2024, bahwa saat ini tahapan penyerahan berkas dukungan untuk jalur perseorangan.

Untuk jalur perseorangan menggunakan metode sensus, yang mana paslon harus menyerahkan dukungan foto copy KTP bersama formulir pernyataan dukungan yang bermateri 10ribu sebanyak 10 persen dari DPT terakhir, dan DPT terakhir yang pemilu 2024 sebanyak 196.548, sehingga untuk Pilkada Tator, bakal calon perseorangan harus menyerahkan 19.655 dukungan yang tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada. 

"Sampai saat ini belum ada bakal pasangan calon jalur independen yang datang berkonsultasi terkait jalur perseorangan, namun kami akan terus menunggu sesuai tahapan " beber Rahmat.

Dijelaskan Rahmat, bahwa untuk jalur Partai Politik (Parpol), sesuai aturan bahwa paslon harus didukung minimal 20 persen kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dimana untuk Tator jumlah adalah 30 kursi sehingga untuk mendukung paslon minimal dukungan 6 kursi.

Jika aturan mengaju pada hasil pemilu 2024, yang baru-baru ini telah ditetapkan hasil perolehan kursi parpol di Tator, maka ada 3 parpol yang bisa mengusung paslon tanpa berkoalisi, yakni Golkar, Gerindra dan Nasdem.

  • Bagikan

Exit mobile version