Bawaslu Maros Awasi Pencalonan Jalur Perseorangan

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman

MAROS, RAKYATSULSEL - Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menyatakan pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di kabupaten Maros dilakukan melalui pengawasan melekat terhadap KPU.

Dia mengungkapkan, jajaran Bawaslu Maros tengah bertugas melakukan pengawasan terhadap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Maros tahun 2024 di Kantor KPU Maros, berdasarkan pengumuman KPU Maros nomor: 258/PL.02.2-Pu/7309/2024.

"Saat ini tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Maros sedang mengawasi penyerahan syarat dukungan calon sejak tanggal 8 Mei dan akan berlangsung hingga 12 Mei. Sejauh ini belum ada bakal calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan," ungkap Sufirman, di Kantor Bawaslu Maros, Sabtu (11/5/2024).

Sufirman menjelaskan, bakal pasangan calon yang menempuh jalur perseorangan pada Pilkada Kabupaten Maros tahun 2024 harus menyerahkan minimal 23.568 dukungan dan tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan atau 8 kecamatan.

"Jumlah syarat minimal dukungan berpatokan pada jumlah DPT Pemilu 2024 lalu yakni 277.265 pemilih. Penyerahan syarat dukungan menggunakan format sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU," terangnya.

Selain itu, Kordiv SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi ini mengatakan, cakada jalur perseorangan harus menginput dokumen dukungan ke sistem informasi pencalonan (Silon) setelah mengumpulkan KTP elektronik.

"KPU nantinya akan memberikan akses Silon saat pendaftaran (cakada) untuk melakukan penginputan dukungan. Nah, Bawaslu punya tugas untuk bagaimana pengawasan kita mengoreksi, bisa melihat bukti dukungan serta kevalidannya," pungkas Sufirman. (Fahrullah/B)

  • Bagikan